Danny Pomanto Polisikan Penyebar Berita Hoaks dan Fitnah Bernuansa SARA

 


MAKASSAR -  Timkuasa hukum Ramdhan 'Danny' Pomanto melaporkan seorang pria berinisial UH (Umar Hankam) ke Mapolda Sulsel, karena telah mengumbar informasi hoaksdan fitnah yang dapat menyulut kebencian antar umat beragama. 


UH mengumbar komentar yang menuding Danny melakukan ritual terlarang bagi umat Islam di beberapa grup Whatsapp.


Juru bicara kuasa hukum Danny, Ilham Rasyid, mengatakan, ia bersama 9 pengacara lainnya telah mengadukan UH ke Ditreskrimsus Polda Sulsel, karena ujarannya telah menyerang kehormatan Danny dengan informasi hoaks dan tidak berdasar.


"Kami laporkan UH terkait postingannya, terkait acara tolak bala, pelepasan ikan di Sungai Jeneberang, yang diselenggarakan pemuka agama Buddha, dan posisi Pak Danny sebagai tokoh masyarakat yang diundang, lantas disebut oleh UH Pak Danny Mbah Dukun dan seolah telah keluar dari syariatnya," ujar Ilham, Minggu (6/12/2020).

Selain UH, dalam waktu bersamaan tim kuasa hukum Danny juga melaporkan dua pria berinisial SM karena merekam pembicaraan Danny saat bertamu di kediamannya, serta oknum pengacara berinisial YG karena ikut menyebarkan video berisi rekaman pembicaraan tersebut.


"Perbuatan pelaku perekaman tanpa izin dan penyebarnya telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik ITE yang diatur dalam UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE," tutur Ilham. (*)

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.