Polisi Hentikan Kasus Dugaan Bagi-bagi Beras, Jubir Adama: Alhamdulillah

 tribunnews


TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidikan kasus dugaan tindak Pidana Pemilu (bagi-bagi beras) yang sempat menyeret paslon nomor urut 1 Moh Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto dan Fatmawati Rusdi (Adama) dihentikan polisi.

Juru Bicara (Jubir) Adama Indira Milyasari Paramastuti bersyukur dengan hal tersebut.

"Alhamdulillah, seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya bahwa, biarkan pihak berwenang yang akan memberikan keterangan resmi, dan memutuskan sesuai hasil pemeriksaan," ujar Indira via WhatsApp, Kamis (12/11/2020) malam.

Menurutnya, Tim Adama senantiasa mentaati seluruh aturan yang ada.

"Kami rasa semua kandidat beserta tim akan tetap patuh pada aturan-aturan yang sudah ditetapkan penyelenggara," kata mantan Wakil Ketua DPRD Makassar itu.

Seperti diketahui, kabar dihentikannya kasus dugaan bagi-bagi beras tersebut, Hal diungkapkan Kasat Reskrim Kompol Agus Khaerul saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (12/11/2020) sore.

"Dihentikan karena lewat waktu 14 hari. (Jadi) dihentikan demi hukum," katanya.

Ia menjelaskan oleh Bawaslu Kota Makassar memang menemukan adanya indikasi tindak pidana yang kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Makassar.

Dari pelimpahan itu, lanjut Kompol Agus pihaknya pun melakukan penyidikan selama 14 hari.

Namun, dua tersangka dalam kasus itu telah melarikan diri.

"Dilakukan penyidikan dengan batas waktu 14 hari bersama-sama sentra Gakkumdu. Dalam proses 14 hari ini tersangkanya semua melarikan diri," ujarnya.

Pihaknya pun mengatakan telah menghentikan penyidikan kasus itu dengan memuncul SP3.

Sumber:https://makassar.tribunnews.com/2020/11/12/polisi-hentikan-kasus-dugaan-bagi-bagi-beras-jubir-adama-alhamdulillah

Akses: 12 November 2020

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.