Kasus Dugaan Politik Uang ADAMA Resmi Dihentikan, Ini Alasannya

 


FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Kasus dugaan politik uang yang menimpa paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Danny – Fatma menemui titik akhir. Kasus yang ditangani oleh penyidik Polrestabes Makassar resmi dihentikan.

Alasannya selama kurun waktu 14 hari, penyidik belum berhasil mengungkap tersangka dalam dugaan pembagian beras di posko pemenangan paslon tersebut, di wilayah Kecamatan Panakkukang, pada Oktober 2020 lalu.

“Dihentikan tim hukum karena lewat jangka waktu 14 hari. Dari Bawaslu ada indikasi tindak pidana, lalu diserahkan ke Polrestabes, dibuatkan laporan polisi,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, Kamis (14/11/2020).

Penghentian kasus tersebut lantaran tenggang waktu penyelidikan selama 14 hari untuk penyidik, sudah lewat dan belum ada perkembangan hingga saat ini.

Sempat juga, pihaknya menyimpulkan ada dua tersangka dalam kasus ini. Namun sampai sekarang, kata dia, yang bersangkutan justru menghilang entah ke mana.

“Sudah digelar perkara, kesimpulan tersangkanya dua. Tapi lari semua. Belum kita panggil semuanya sudah hilang, tersangka Amir dan istrinya,” jelas dia.

Kata dia, Amir dan istrinya itu disebut-sebut sebagai pembagi beras di posko pemenangan paslon nomor urut satu itu.

“Itulah kelemahannya undang-undang, batasnya kan 14 hari. Upaya sudah ada, dicari. Penerbitan surat DPO. Penangkapan tidak ada juga. Kita tidak bisa berbuat apa-apa,” jelas perwira satu melati ini. (Ishak/fajar)

Sumber:https://fajar.co.id/2020/11/12/kasus-dugaan-politik-uang-adama-resmi-dihentikan-ini-alasannya/2/

Akses: 12 November 2020

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.