MAKASSAR - Terkait perusakan banner pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Ramdhan 'Danny' Pomanto-Fatmawati Rusdi (ADAMA) di Jalan Tamangapa, Tim Advokat Idamanta (tim hukum ADAMA) menilai aksi tersebut adalah prilaku culas dan menciderai proses demokrasi elektoral di Kota Makassar.
Diketahui, dua pelaku yang kini diamankan di Polsek Manggala, Jibran (19) dan Sadewa (16), mengaku diperintahkan seseorang berinisial UD untuk melepas banner ADAMA dan mengganti dengan banner Appi-Rahman (Munafri Arifuddin-Rahman Bando).
"Kami sangat menyayangkan cara-cara kerja yang diduga dilakukan bagian dari tim pemenangan pasangan nomor dua. Pengrusakan dan penurunan baligho Paslon ADAMA di kecamatan Manggala, Kota Makassar adalah cara-cara licik, culas, curang, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan menciderai demokrasi," ungkap juru bicara Tim Advokat Idamanta, Ilham Rasyid dalam keterangannya, Kamis (8/10/2020).
Menurut Ilham, upaya pengrusakan banner ADAMA memperlihatkan bahwa pasangan Appi-Rahman tidak dewasa dalam berdemokrasi.
"Belum apa apa sudah melakukan perbuatan yang merugikan paslon ADAMA," ujar Ilham.
Terkait kasus ini, tim advokat Idamanta' akan melaporkan hal ini secara pidana dan akan memastikan terduga pelaku beserta aktor intelektual pengrusakan baligho Paslon no.1 Danny-Fatma diproses hukum.
"Dengan adanya laporan ini juga kami minta agar paslon lain mengedepankan nilai-nilai adat istiadat orang Makassar yang saling menghargai satu sama lain, sipakatau dan sipakalebbi, sama seperti yang selalu bapak Danny Pomanto sampaikan kepada tim pemenangan ADAMA," pungkas Ilham.
Post a Comment