Makassar - Terkait terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020, yang membolehkan adanya konser dalam kampanye Pilkada Serentak, tim Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma) lebih memprioritaskan kegiatan-kegiatan yang sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Prinsip tim kami adalah sekarang kita masih dalam pandemi Covid-19. Karena itu, kami memprioritaskan protokol kesehatan Covid19 dalam setiap aktivitas pemenangan Danny-Fatma, dibanding menggelar konser yang berpotensi timbulnya klaster baru," ujar juru bicara tim pemenangan Danny-Fatma, Indira Mulyasari Paramastuti, dalam keterangannya, Kamis (17/9/2020).
Menurut Indira, tim Danny-Fatma tidak memiliki kepentingan untuk mengomentari seputar pemberian izin konser dalam Pilkada, karena hal tersebut sudah menjadi aturan yang termaktub dalam PKPU No 10 Tahun 2020, yang baru saja dikeluarkan KPU.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah mengajukan keberatan pada KPU yang mengizinkan kandidat menggelar konser yang menciptakan kerumunan dan berpotensi superspreader Covid-19. Kemendagri meminta KPU segera merevisi aturan yang baru dibuatnya.
Selain Kemendagri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga meminta KPU mencermati kegiatan-kegiatan kampanye kandidat yang dapat menimbulkan klaster-klaster baru kasus positif Covid-19.
Post a Comment