Budaya Pungli Gerogoti Birokrat, Danny: Perlu Evaluasi, Tungguma!

 

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, mengungkapkan keprihatinannya oleh penurunan produktifitas dan inovasi di lingkup pemerintah kota.

Di sisi lain, sejak tidak lagi menjabat wali kota, satu persatu kemunduran tengah terjadi. Sewa Lods untuk pedagang di pusat kuliner kanre ronk, Karebosi, salah satu contohnya.

“Kanre ronk adalah milik negara, tidak ada yang berhak mempersewakan, apalagi memperjual-belikan. Kalau ada itu pungli, laporkan,” tegas DP akronim Danny Pomanto, Kamis, (17/9/2020)

Menurut wali kota peraih penghargaan penyelenggara pemerintahan terbaik di Indonesia ini, sejak dirinya menjabat, aturannya mengenai lapak kanre ronk tersebut jelas.

Hanya membayar retribusi bilamana penghasilan pedagang di atas Rp1 juta. Itupun hanya untuk kebutuhan pedagang, seperti akomodasi beban lsitrik, air dan kebersihan.

“Sebab esensi dari kanre ronk itu adalah pemberdayaan pedagang, serta mendorong perputaran roda ekonomi,” jelas wali kota penginisiasi spot kuliner Makassar tersebut.

DP pun berharap kepada aparat penegak hukum untuk mendalami dan menginvestigasi dugaan maladministrasi yang dimaksud. Sebab kebijakan tersebut sudah mengorbankan masyarakat,

Danny juga berjanji jika dirinya terpilih kelak menjadi wali kota ke-2 kalinya, maka mindset tidak sehat tersebut akan diubah jauh lebih baik.

“Insya Allah kita ulangi tradisi prestasi itu. Caranya, kita sama-sama menangkan ADAMA 9 Desember mendatang,” kuncinya. (rls)

Sumber:https://fajar.co.id/2020/09/17/budaya-pungli-gerogoti-birokrat-danny-perlu-evaluasi-tungguma/?page=all

Akses: 17 September 2020

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.