Setia pada DIAmi, Ini yang Dilakukan Caleg PSI


Makassar -  Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak akan meninggalkan Mohammad Ramdhan Pomanto, meski gagal bertarung di Pilwalkot Makassar. PSI berkomitmen tetap bersama Danny, sapaan akrab Mohammad Ramdhan Pomanto.

Ketua PSI Sulsel, Fadli Noor menjelaskan, partainya tetap akan menjalankan keputusan politik Danny di Pilwalkot Makassar, termasuk bila harus memenangkan kolom kosong melawan paslon Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

"PSI tetap berada di barisan DIAmi dan akan memutuskan arah upaya politik setelah semua proses sengketa hukum ini inkrah. Penguatan jaringan tetap dilakukan, baik untuk upaya pemenangan DIAmi maupun pemenangan kotak kosong jika pasangan DIAmi terpaksa tidak mengikuti pilwali," kata Fadli kepada Rakyatku.com belum lama ini.

Bahkan kata Fedli, kadernya semakin solid mendukung apa pun langkah politik Danny selanjutnya.
"Semua kader tetap solid. Dan bahkan kini jaringan PSI semakin meluas dengan bergabungnya caleg-caleg eksternal yang sudah diwajibakan bekerja untuk memenangkan DIAmi," tambah Fadli.



Diberitakan sebelumnya, KPU memilih untuk tetap berpedoman pada putusan Mahkamah Agung dalam menyikapi putusan Panwas Kota Makassar Nomor 002/PS/PWSL.MKS/27.01/V/2018 tertanggal 13 Mei 2018.

Putusan Panwaslu Makassar atas objek sengketa Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tersebut, dinyatakan tidak berhubungan dengan ketentuan Pasal 144 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. (**)

Sumber: http://news.rakyatku.com/read/105527/2018/06/13/setia-pada-diami-ini-yang-dilakukan-caleg-psi
Update Rabu 13-6-2018 Pukul 22:09 Wita


Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.