Diserang Isu Hukum, Warga Makassar Tetap Sosialisasikan Kolom Kosong

MAKASSAR - Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2018 tak lama lagi akan berlangsung. Tepat tanggal 27 Juni mendatang, hak pilih warga Makassar akan menjadi penentu arah pembangunan kota berjuluk Anging Mammiri ini.

Pada pemilihan kepala daerah kali ini hanya diikuti satu kontestan pasangan calon (paslon) Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi Cicu). Meski demikian, gerakan memilih kolom kosong atau kotak kosong tak terbendung.

Salah satu anggota Pemuda Relawan, Wahyu Athaya mengaku isu hukum yang dimainkan segelintir oknum tertentu tidak menyurutkan niat dan semangatnya mendukung, menyosialisasikan hingga memenangkan kolom kosong di Pilwalkot Makassar kali ini.

Menurutnya, isu hukum hanya upaya untuk menakut-nakuti warga Makassar agar tidak untuk menyosialisasikan dan mencoblos kolom kosong.

"Saya juga heran apa tujuan isu hukum tersebut. Kalau hanya untuk menakuti warga, itu isu murahan. Masyarakat sekarang sudah cerdas. KPU saja tetap mengakomodir kolom kosong, jadi kalau dilarang menyosialisasikan apa landasan hukumnya ?," pungkasnya, Selasa (19/6/2018).

Isu tersebut diakuinya terus dimainkan sejumlah oknum utamanya di media sosial (medsos), facebook. "Di grup-grup pemilihan wali kota terkadang ada yang membahas hal itu, namun nyatanya masyarakat menanggapinya dengan menjelaskan aturan yang diatur KPU," sambung Wahyu.

Untuk diketahui, Komisioner KPU RI, Ilham Saputra sebelumnya mengatakan, untuk Pilkada Kota Makassar tetap akan disediakan dua kolom dalam surat suara nanti saat pencoblosan. Pertama, kolom surat suara untuk pasangan calon Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi.

“Kolom kedua surat suara kosong tidak ada gambar,” ujar Ilham saat dihubungi wartawan, Senin (18/6/2018).

Menurut dia, memang dalam undang-undang diperbolehkan salah satu kandidat pasangan calon kepala daerah bertarung melawan kotak kosong.

“MK (Mahkamah Konstitusi) memperbolehkan, undang-undang juga ada,” katanya.

Dengan begitu, kata Ilham, KPU tentu sebagai pelaksana undang-undang akan menaati dan menjalankannya yakni dengan mencetak surat suara salah satu kandidat calon dan kolom gambar kosong. 

“Ya KPU menyediakanlah, memfasilitasi dong. Kan di undang-undang ada. KPU tentu saja kita hanya menjalankan undang-undang, ya dengan cara surat suara satu pasangan calon dan satu kolom surat suara kosong,” jelasnya.

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.