Tim Hukum Danny Pomanto Daftarkan Pengajuan Sengketa Administrasi ke MA



MAKASSAR - Untuk mempertahankan substansi dari proses demokrasi di Pilwalkot Makassar 2018, upaya hukum tetap dilakukan oleh pihak pasangan Moh Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) pascakeputusan yang dikeluarkan oleh KPU Makassar mendiskualifikasi DIAmi.

Langkah hukum tersebut resmi terdaftar di Mahkamah Agung (MA), Rabu (2/5/2018). Tim Hukum DIAmi telah mengajukan permohonan sengketa administasi pemilihan di MA.

"Benar, hari ini resmi kami mohonkan dan sudah didaftarkan, bukti berkas tanda terima pendaftarannya juga sudah kami terima dari Kasubdit Berkas Perkara PK.TUN per tanggal 2 Mei 2018 yang ditanda tangani oleh Dit.Pratalak TUN, Priyono Anggaraito, SH, MH," kata salah satu Tim Hukum DIAmi, Ansar Makkuasa.

Upaya hukum yang ditempuh DIAmi menurut Ansar Makkuasa, terkait pembatalan paslon DIAmi yang dilakukan oleh KPU Makassar. Menurutnya, keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Makassar sangat keliru.

"Jadi setelah dicermati, kemudian kita kaji, kami temukan kekeliruan atas putusan KPU Makassar, selain itu upaya hukum di MA ini juga berdasarkan Pasal 135A Ayat 6 Nomor 10 Tahun 2016, jadi alat pendukung pengajuannya sudah memenuhi unsur dan diterima," jelas Ansar Makkuasa.

Lebih lanjut, dia menegaskan, upaya hukum ini dilakukan berdasarkan kewenangan MA. Dimana dalam pasal 135A Ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Pasangan calon yang dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan KPU provinsi atau KPU kabupaten/ Kota ditetapkan, jelas Ansar Makkuasa.

Diketahui, sebelumnya Tim Hukum DIAmi menemukan beberapa alasan kekeliruan atas SK KPU Makassar dengan memandang ada dua hal yang sangat substansi untuk ditanggapi. Pertama, SK KPU Makassar telah cacat substansi mengingat keputusan tersebut telah keliru dan salah mengartikan alasan pembatalan dengan menggunakan frasa "Tidak Memenuhi Syarat" atau TMS, sebagaimana tertuang dalam pertimbangan keputusannya.

SK KPU tersebut bernomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018.

"Jika dikatakan tidak memenuhi syarat maka ini juga tidak benar oleh karena dalam penetapan paslon DIAmi tidak ada yang mempermasalahkan baik oleh Panwas Kota Makassar, Paslon APPI-CICU serta KPU Makassar sendiri dan nanti setelah ditetapkan oleh KPU Kota Makassar barulah di permasalahkan," jelas Ketua Tim hukum DIAmi, Adnan Buyung Azis, senin (1/5/2018).

Kemudian yang kedua, kata Adnan Buyung Azis, bahwa KPU Makassar telah terjebak dengan mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang jelas-jelas keliru dalam prosedural. Oleh karena Perkara yang dipersoalkan oleh pihak pasangan calon Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) adalah menyangkut pelanggaran yang diajukan dengan menggunakan sistem sengketa tata usaha pemilihan.

Sedangkan, persoalan (pelanggaran) yang disengketakan oleh pihak Appi-Cicu masuk pada wilayah sistem sengketa administrasi pemilihan yang merupakan domain dari MA bukan PTTUN pasca keluarnya putusan dari Panwaslu Kota Makassar.

"Bahwa dalam proses sengketa tata usaha pemilihan dan sengketa administrasi pemilihan keduanya, memiliki out put yang berbeda. Out put dari sengketa tata usaha pemilihan adalah pembatalan penetapan pasangan calon yang berkaitaan dengan tidak terpenuhinya syarat dan persyaratan bakal calon (Balon)," pungkasnya.

"Sedangkan out put dari sistem administrasi pelanggaran pemilihan adalah pembatalan Paslon yang melakukan pelanggaran-pelangaran sebagaimana diatur dalam UU Pilkada," sambung Adnan.

Adnan Buyung pun mengungkapkan, bahwa KPU Makassar juga tidak cermat dan membaca putusan Mahkamah Agung RI No.250 K/TUN/PILKADA/2018. Dimana pertimbangan MA dalam perkara a quo jelas salah dalam menyebut nama Danny Pomanto, sambung Adnan, diketahui dalam identitas KTP dan KK nama yang benar adalah Mohammad Ramdhan Pomanto, namun dalam putusan tertulis Mohammad Ramadhan Pomanto.

"Bahwa secara hukum penulisan nama tersebut adalah kekeliruan secara fundamental karena jelas dalam putusan tersebut bukan MOHAMMAD RAMDHAN POMANTO yang dimaksud, tetapi nama lain sehingga secara hukum dapat dikatakan error in persona dengan kata lain yang dimaksud MOHAMMAD RAMADHAN POMANTO belum tentu MOHAMMAD RAMDHAN POMANTO (Danny Pomanto) dan memungkinkan konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung RI adalah tidak dapat di eksekusi (Non Excekutable)," ungkap Adnan.

Atas ketidakcermatan tersebut sebagaimana diurai di atas, Adnan Buyung Azis menegaskan, jelas sangat merugikan kepentingan hukum Danny Pomanto. Dan KPU Makassar tidak mampu berbuat apa-apa dalam hal tersebut termasuk memintaklarifikasi atas putusan Mahkamah Agung RI No 250 K/TUN/PILKADA/2018 .

"Atas dasar itu tim Hukum DIAMI mengajukan perlawan ke Mahkamah Agung agar Hakim Mahkamah Agung dapat meluruskan dan mengoreksi terhadap pertimbangan yang keliru yang menyebakan lahirkan surat keputusan KPU Kota Makassar, dengan alasan ini tim hukum DIAMI bermohon dalam permohonan di Mahkamah Agung RI untuk dibatalkan SK KPU Kota Makassar," tutupnya.

Update: 3-5-2018 Pukul 15:05 WIta

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.