![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjLHkUV9POXZbzTgDQQQaYBTuqhStU08VHVWqXTX2xvNotKvoVhKmIWOjPejZ3PNkeLp4Xg9jnVGGKX-Zmxb_TenPoq2J5ZTTQ19Vyu58wT5fHqaIdZgIqyfinxLBIVMTn1bz9BSOwMFAM/s400/jamaluddin.jpg)
Kuasa Hukum KPU Makassar, Marhuma Majied
mengatakan, kesimpulan dari keputusan KPU merupakan lanjutan dari putusan
peradilan/putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Gugatan Appi-Cicu terhadap KPU
Makassar atas pencalonan DIAmi tak memenuhi syarat, dan mempunyai kekuatan
hukum yang tetap, sehingga keputusan tersebut bersifat final dan tak dapat
disengketakan.
“Disesuaikan dengan ketentuan yang mengatur
bahwa keputusan ditetapkan berdasar dari keputusan pengadilan itu tidak dapat
disengketakan kembali. Atas dasar itu menurut saya karena keputusan ini tidak
bisa disengketakan lagi maka pemohon tidak memiliki legal standing untuk
mengajukan sengketa terhadap keputusan tidak lanjut dari putusan pengadilan
yang sudah diproses badan peradilan,” kata Marhuma saat ditemui di kantor
Panwaslu kota Makassar, Jalan Angrek Raya, Rabu (9/5/2018)
Sedangkan kuasa hukum Mohammad Ramdhan ‘Danny’
Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) itu menyengketakan atau menggugat
KPU Makassar atas Surat Keputusan (SK) KPU Makassar nomor 64, tentang
pembatalan pencalon.
Tim Hukum DIAmi, Jamaluddin Rustam dalan
kesimpulannya terhadap sejumlah saksi ahli yang tealah mengikuti sidang pada
prinsip dasarnya terkait masalah sengketa administrasi Pilwali itu dikembalikan
pada norma-norma tertentu.
“Semua ahli katakan bahwa terkait masalah
sengketa administrasi Pemilihan itu dikembalikan pada norma dasar, dan yang
punya kewenangan untuk menangani adalah Panwaslu secara limitatib diatur dalam
UU Nomor 10 tahun 2016 dan perbawaslu nomor 14, 15,” ungkap Jamaluddin Rustam.(**)
Sumber: http://www.inikata.com/sidang-kesimpulan-sengketa-pilwali-tim-hukum-diami-tekankan-uu-nomor-10-tahun-2016/
Update 9-5-2018 Pukul 15:44 Wita
Post a Comment