Sidang Kesimpulan Sengketa Pilwali, Tim Hukum DIAmi Tekankan UU Nomor 10 tahun 2016


Makassar - Sidang pengumpulan kesimpulan dari saksi ahli pemohon, Danny-Indira (DIAmi) dan termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar telah diterima oleh ketua majelis musyawarah sengketa Pemilihan Walikota (Pilwali) Makassar, Nursari SH.

Kuasa Hukum KPU Makassar, Marhuma Majied mengatakan, kesimpulan dari keputusan KPU merupakan lanjutan dari putusan peradilan/putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Gugatan Appi-Cicu terhadap KPU Makassar atas pencalonan DIAmi tak memenuhi syarat, dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sehingga keputusan tersebut bersifat final dan tak dapat disengketakan.


“Disesuaikan dengan ketentuan yang mengatur bahwa keputusan ditetapkan berdasar dari keputusan pengadilan itu tidak dapat disengketakan kembali. Atas dasar itu menurut saya karena keputusan ini tidak bisa disengketakan lagi maka pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan sengketa terhadap keputusan tidak lanjut dari putusan pengadilan yang sudah diproses badan peradilan,” kata Marhuma saat ditemui di kantor Panwaslu kota Makassar, Jalan Angrek Raya, Rabu (9/5/2018)


Sedangkan kuasa hukum Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) itu menyengketakan atau menggugat KPU Makassar atas Surat Keputusan (SK) KPU Makassar nomor 64, tentang pembatalan pencalon.


Tim Hukum DIAmi, Jamaluddin Rustam dalan kesimpulannya terhadap sejumlah saksi ahli yang tealah mengikuti sidang pada prinsip dasarnya terkait masalah sengketa administrasi Pilwali itu dikembalikan pada norma-norma tertentu.

“Semua ahli katakan bahwa terkait masalah sengketa administrasi Pemilihan itu dikembalikan pada norma dasar, dan yang punya kewenangan untuk menangani adalah Panwaslu secara limitatib diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 dan perbawaslu nomor 14, 15,” ungkap Jamaluddin Rustam.(**)

Sumber: http://www.inikata.com/sidang-kesimpulan-sengketa-pilwali-tim-hukum-diami-tekankan-uu-nomor-10-tahun-2016/
Update 9-5-2018 Pukul 15:44 Wita



Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.