Ini Penjelasan Tim Hukum DIAmi Soal Legal Standing Perkarakan KPU


MAKASSAR - Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi), Jamaluddin Rustam, menyimpulkan bahwa pihaknya memiliki legal standing untuk memerkarakan putusan KPU.

Jamaluddin yang ditemui seusai sidang musyawarah sengketa Pilkada Makassar di kantor Panwaslu Makassar, Rabu (9/5/2018), mengatakan, berdasarkan pendapat para ahli yang bersaksi pada sidang sebelumnya, pada dasarnya semua ahli mengatakan, Panwaslu berwenang menangani sengketa administrasi pemilihan.

"Terkait dengan sengketa administrasi pemilihan, dikembalikan pada norma dasar. Yang berwenang menangani adalah panwaslu, itu yang secara limitatif diatur dalam UU No 10 tahun 2016 dan Perbawaslu nomor 14 dan 15 tahun 2017," paparnya.

Dia juga menegaskan kesaksian ahli yang diajukan oleh panwaslu, bahwa terkait kewenangan ada 3 sumber yang bisa digunakan, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Kalau merujuk atribusi maka panwas memiliki kewenangan. 

"Kalau melihat secara khusus, sengketa pemilihan hanya diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan perbawaslu nomor 14 serta 15. Sehingga kalau pilihan, ini yang tepat, karena mencakup syarat calon, sengketa dsb," imbuhnya.

Sedangkan terkait legal standing, pemohon DIAmi sebagai pihak yang dirugikan dengan terbitnya SK KPU Makassar nomor 64, disebutnya memiliki legal standing untuk memerkarakan putusan tersebut.

Apalagi pasangan DIAmi telah memenuhi syarat calon dan pencalonan seperti yang diatur dalam paaal 7 Undang-undang nomor 10 tahun 2016. 

"Kalau yang dirugikan tidak ajukan komplain, haknya gugur. Tapi kalau tidak ajukan komplain haknya tidak gugur. Pak Danny selain punya kerugian nyata dan kepentingan langsung, dia punya legal standing," imbuhnya.

Mengenai putusan atas musyawarah sengketa tersebut, Jamaluddin menyerahkan sepenuhnya pada pihak Panwaslu Kota Makassar.

"Kalau ditolak kita tempuh upaya hukum lain, kalau dikabulkan maka dalam 3 hari harus dilaksanakan," pungkasnya.
Sumber: http://www.inikata.com/sidang-kesimpulan-sengketa-pilwali-tim-hukum-diami-tekankan-uu-nomor-10-tahun-2016/
Update 9-5-2018 Pukul 15:44 Wita



Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.