Hingga saat ini, kisruh pilwalkot Makassar masih belum menemukan titik akhir, dua institusi penyelenggara pemilu di kota Makassar, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun masih mempertahankan keputusannya masing-masing.
Sumber: Radar Makassar, Cetak, Edisi 25 Mei 2018
Sumber: Radar Makassar, Cetak, Edisi 25 Mei 2018
Post a Comment