Panitia Penwas Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menegaskan bahwa pihaknya memiliki wewenang untuk merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar agar menunda jalannya proses pemilihan, termasuk menunda dicetaknya kertas suara pemilihan pilwalkot Makassar.
Sumber: Radar Makassar, Cetak, Edisi 25 Mei 2018
Sumber: Radar Makassar, Cetak, Edisi 25 Mei 2018
Post a Comment