Panglima MENARA DIAmi : Appi Jangan Larut Dalam Kesedihan


Makassar - Panglima Markas Perlawanan Rakyat (MENARA) tim pemenangan DIAmi, Adi Rasyid Ali berharap calon Walikota Makassar, Munafri Arifuddin tidak lagi larut dalam kesedihan.

‘’Appi jangan terlalu bersedih karena merasa diri akan melawan kotak kosong. Sekarang dia harus tersenyum. Sebab,  masih ada proses hukum yang tengah diupayakan oleh tim hukum DIAmi. Saat ini proses hykum itu tengah berlangsung di Bawaslu,” kata ARA, sapaan Ketua DPC Partai Demokrat kota Makassar, usai menghadiri sidang sengketa Pilkada di Kantor Bawaslu,  Jalan Anggrek Makassar, Selasa (8/5/2018).

Menurut ARA, seharusnya tim hukum Appi-Cicu ikut bembantu tim hukum DIAmi agar Appi tidak larut dalam kesedihan.
‘’Kami tidak akan membiarkan Appi larut dalam kesedihan.  Kasihan kalau Appi sedih.  Karena itu kami  berupaya agar mereka tidak melawan kotak kosong,” katanya.

Pernyataan ARA yang juga Wakil Ketua DPRD Makassar ini menanggapi pernyataan Appi yang mengaku sedih karena harus bertarung melawan kotak kosong pasca putusan Mahkamah Agung (MA) dan dianulirnya pasangan DIAmi oleh KPU Makassar.
‘’Tidak perlu ada yang merasa dirugikan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasai KPU kota Makassar. Yang pasti kami yakin  DIAmi tetap menjadi rival di TPS pada 27 Juni nanti,” tegas adik kandung Reza Ali dan Diza Ali ini.

ARA yakin jika kedua pasangan ini berhadapan di TPS,  paslon nomor urut 2 menjadi pemenangnya.
”Karena itu mari kita gembira, jangan bersedih lagi,” ujar Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Tinju Amatir (Pertina) Sulsel ini.
Sumber: http://infosulsel.com/panglima-menara-diami-appi-jangan-larut-dalam-kesedihan/
Update 9-5-2018 Pukul 10:43 Wita


Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.