Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi memanggil semua komisioner KPU Makassar untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran pidana pasal 180 ayat 2 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilukada, karena tak mengikuti perintah putusan Panwaslu Makassar, Senin (21/5).
Sumber: Radar Makassar, Cetak, edisi 22 Mei 2018
Sumber: Radar Makassar, Cetak, edisi 22 Mei 2018
Post a Comment