KPU Tak Boleh Gunakan Anggaran Pilkada

Sikap komisi pemilihan umum (KPU) kota Makassar yang tidak mau melaksanakan perintah putusan panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu) untuk kembali menetapkan Mohammad Ramdhan (Danny) Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) sebagai pasangan calon (paslon) peserta pilwalkot 2018, tentunya akan berimplikasi pada jalannya kontestasi politik lima tahunan tersebut.


  


Sumber: Radar Makassar, Cetak, Edisi 21 Mei 2018

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.