Panglima Devisi squadron DIAmi, Maqbul halim mengaku tak mengerti dengan keputudsn Gakkumdu yang menyatakan bahwa laporan tim hukum DIAmi atas dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh KPU Makassar tidak memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahapan penyidikan. sebab menurutnya, pasal yang disengketakan kepada KPU sudah sangat jelas.
Sumber: Radar Makassar, Cetak, Edisi 24 Mei 2018
Post a Comment