Gugatan DIAmi Diterima, Danny: Perjuangan Belum Selesai


MAKASSAR -  Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto mengaku bersyukur kepada Allah SWT dan berterima kasih kepada semua pendukung yang masih setia berjuang. Hal ini disampaikan Danny usai mendengar pembacaan keputusan Panwaslu Kota Makassar, Minggu (13/5/2018).

Keputusan Sidang Musyawarah Sengketa Pilkada Kota Makassar yang digelar hari ini memerintahkan KPU Makassar membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Makassar yang menjadikan pasangan Munafri Arifuddin – Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) sebagai calon tunggal di Pilkada Makassar. Kemudian memerintahkan KPU Makassar membuat SK baru menjadikan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto – Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) sebagai calon yang sah.

“Terima kasih, syukur kita panjatkan kepada Allah. Perjuangan belum selesai,” kata Danny dihadapan ribuan pendukungnya di Jalan Amirullah.

Danny terisak saat menyampaikan orasi. Terharu menerima sambutan dari pendukung yang sejak pagi sudah berkumpul. “Hari ini Allah memperlihatkan kepada kita, bahwa kebenaran pasti akan menang. Allahu Akbar,” teriak Danny kemudian disambut pekikan takbir dan teriakan dua-dua oleh pendukung.

Menurut Danny, peristiwa hari ini adalah peristiwa paling membanggakan dalam hidupnya. Danny merasa bersyukur karena dalam situasi yang paling sulit sekalipun. Masih banyak relawan dan pendukung yang setia mendampingi dirinya berjuang.

“Saya ingin bersama pejuang-pejuang di Kota Makassar. Orang munafik akan terpisah dengan kita, ” ungkap Danny.
“Mari kita bangun Makassar lebih baik, untuk masa depan anak cucu kita,” tambah Danny.

Danny mengimbau kepada semua pendukungnya tetap menjaga kekompakan. Terus berjuang. “Memenangkan pertarungan di TPS 27 Juni mendatang,” ungkapnya. (**)

Sumber: http://www.inikata.com/gugatan-diami-diterima-danny-perjuangan-belum-selesai/
Update 13-5-2018 Pukul 21:00 Wita





Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.