Adnan Buyung dan Danny Kompak Sebut KPU Wajib Jalankan Putusan Panwaslu


MAKASSAR -  Pasca pembacaan Putusan Panwaslu Kota Makassar, Tim Hukum DIAmi berjanji akan menindaki yang berusaha menjegal Kembali DIAmi.
Hal ini diungkapkan oleh, Tim Kuasa Hukum DIAmi Adnan Buyung Azis mengatakn dirinya akan menindaku keras nantinya kembali terjadi penjegalan Terhadap Rekannya di Pilkada Kota Makassar sesuai dengan UUD.
“Siapa pun orang yang mau menjegal DIAmi maju sebagai pasangan calon tentu kita akan tempuh proses hukum dan itu ada dalam UUD,” ucapnya. Minggu (14/5/2018).
“Perorangan mau pun instansi negeri maupun swasta atau lembaga kami akan proses secara hukum, dan itu ada pada pasal 180 UUD Pilkada dan itu akan dikenakan denda dan Kurungan,” lanjutnya.
Dirinya menyebut, Pasca Putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar diharuskan mengeluarkan Surat Keputusan yang menyatakan DIAmi sah maju sebagai Pasangan Calon dan itu bersifat Wajib.
“Mereka wajib, ini tidak boleh harus tapi wajib dilaksanakan, Karna ini adalah bersifat mengikat dan mereka tidak diberikan lagi ruang untuk menuntut lagi, kalau dia tidak mau melakukan berarti mereka tidak berdasarkan pada hukum, Tentu masyarakat dapat menilai bahwa KPU dianggap masuk angin,”tuturnya.
Dirinya juga mengatakan, Ketika mereka berdasarkan atas Keputusan Mahkamah Agung (MA) maka keputusan itu gugur dan mengharuskan menerbitkan keputusan terakhir yang di tetapkan oleh Panwaslu Kota Makassar.
“Kalau misalnya dia berdasarkan, sayakan menjalankan putusan MA putusan Mahkamah agung kan sudah dieksekusi dengan keluarnya SK No 64 dan SK yang kita gugat itu kan sudah di Pertimbangkan sangat bagus oleh panitia musyawarah kenapa ini di persoalkan padahal ini memiliki legal standing,”tegasnya.
Sementara, Petahana Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengatakan KPU mengharus menjangkan Keputusan Panwaslu, dan itu bersifat pidana.
“Tadi stagmen KPU RI itu jelas sekali kita akan menjalankan keputusan terakhir,”tutupnya.
Sumber: https://www.portalmakassar.com/adnan-buyung-dan-danny-kompak-sebut-kpu-wajib-jalankan-putusan-panwaslu/
Update 13-5-2018 Pukul 21:04 Wita





Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.