![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiO9D1pBo8duhATzRCx7eMeG7nz0uj0HQ4QEF3rMPHyCrd8mzREZt7lQhkNj3M0pc1gl3_us0dtyAKDvESxGGyGyvtXZECiuNUBBxxx2RYPAChm0Ko5opRTOrVn5xeItLMKh-oWNh2I05M/s400/01f30124-bb03-48e9-9e55-739fbda17c2f.jpg)
Hal
ini diungkapkan oleh, Tim Kuasa Hukum DIAmi Adnan Buyung Azis mengatakn dirinya
akan menindaku keras nantinya kembali terjadi penjegalan Terhadap Rekannya di
Pilkada Kota Makassar sesuai dengan UUD.
“Siapa
pun orang yang mau menjegal DIAmi maju sebagai pasangan calon tentu kita akan
tempuh proses hukum dan itu ada dalam UUD,” ucapnya. Minggu (14/5/2018).
“Perorangan
mau pun instansi negeri maupun swasta atau lembaga kami akan proses secara
hukum, dan itu ada pada pasal 180 UUD Pilkada dan itu akan dikenakan denda dan
Kurungan,” lanjutnya.
Dirinya
menyebut, Pasca Putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar
diharuskan mengeluarkan Surat Keputusan yang menyatakan DIAmi sah maju sebagai
Pasangan Calon dan itu bersifat Wajib.
“Mereka
wajib, ini tidak boleh harus tapi wajib dilaksanakan, Karna ini adalah bersifat
mengikat dan mereka tidak diberikan lagi ruang untuk menuntut lagi, kalau dia
tidak mau melakukan berarti mereka tidak berdasarkan pada hukum, Tentu
masyarakat dapat menilai bahwa KPU dianggap masuk angin,”tuturnya.
Dirinya
juga mengatakan, Ketika mereka berdasarkan atas Keputusan Mahkamah Agung (MA)
maka keputusan itu gugur dan mengharuskan menerbitkan keputusan terakhir yang
di tetapkan oleh Panwaslu Kota Makassar.
“Kalau
misalnya dia berdasarkan, sayakan menjalankan putusan MA putusan Mahkamah agung
kan sudah dieksekusi dengan keluarnya SK No 64 dan SK yang kita gugat itu kan
sudah di Pertimbangkan sangat bagus oleh panitia musyawarah kenapa ini di
persoalkan padahal ini memiliki legal standing,”tegasnya.
Sementara,
Petahana Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengatakan KPU mengharus
menjangkan Keputusan Panwaslu, dan itu bersifat pidana.
“Tadi
stagmen KPU RI itu jelas sekali kita akan menjalankan keputusan
terakhir,”tutupnya.
Sumber: https://www.portalmakassar.com/adnan-buyung-dan-danny-kompak-sebut-kpu-wajib-jalankan-putusan-panwaslu/
Update 13-5-2018 Pukul 21:04
Wita
Post a Comment