Diskualifikasi DIAmi Sebagai Calon Wali Kota Makassar, Margarito: Coba Baca SK MA, Apakah Cocok?


Makassar - Pasca putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar yang yang menetapkan Danny-Indira (DIAmi) tak boleh bertarung di Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar itu dianggap gegabah oleh Pakar Hukum tata negara, Margarito Kamis.

Hal ini diungkapkan Margarito saat menafsirkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA), terkait penolakan Kasasi KPU Makassar untuk membatalkan pencalonan Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) di Pilwalkot Makassar.

“Coba baca bolak balik nama Pak Danny di SK MA itu, apakah cocok?,” kata Margarito saat kepada wartawan saat ditemui disalah satu rumah makan di Kota Makassar, Minggu (6/5/2018)

Dalam SK putusan MA tersebut sangat jelas itu ditulis bukan nama dari Danny Pomanto, sehingga Margarito sendiri menganggap KPU Makassar telah memutuskan sesuatu bukan pada orang yang sebenarnya.

“Jelas di SK itu tertulis Muhammad Ramadhan Pomanto, bukan Mohammad Ramdhan Pomanto. Inikan bukan Pak Danny, kenapa KPU ini tidak teliti,” tandasnya. (**)

Sumber: http://www.inikata.com/diskualifikasi-diami-sebagai-calon-wali-kota-makassar-margarito-coba-baca-sk-ma-apakah-cocok/
Update 6-5-2018 Pukul 16:12 Wita


Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.