MAKASSAR - Dirjen Otonomi Daerah
Kemendagri, Soni Sumarsono mendukung upaya hukum yang ditempuh Moh Ramdhan
"Danny" Pomanto selaku petahana yang kembali maju bertarung di
Pilwalkot Makassar 2018, jika merasa diperlakukan tidak adil.
Disamping itu, Penjabat Gubernur Sulsel ini pun meminta kepada penyelenggara Pilkada, baik KPU maupun Panwaslu untuk tidak gegabah dalam memutuskan suatu perkara.
Misalnya, salah satu kasus yang menimpa Danny Pomanto perihal pembagian smartphone bagi ketua rukun tetanga dan warga (RT/RW) se-Kota Makassar.
Menurut Soni, baik KPU maupun Bawaslu harus memperbanyak sumber informasi yang jelas sebelum memutuskan suatu masalah. Tidak tergesa-gesa dalam mengeluarkan rekomendasi sebelum melakukan pengecekan kasus lebih mendalam.
"Kalau di Makassar mungkin pembagian HP dalam konteks pengembangan smartcity. Ketika saya jadi Penjabat Gubernur Jakarta, semua camat/lurah dibekali HP karena laporan mereka dengan HP. Kalau tidak ada HP bagaimana melaporkan," beber Soni, Jumat (4/5/2018).
Tidak hanya itu, dia menambahkan, selama menggunakan dana APBD maka apa yang dilakukan Danny Pomanto bukanlah semua kesalahan. Karena statusnya, pelaksanaan APBD. Dimana kalau tidak dilaksanakan, daya serap anggaran malah akan rendah.
"Kalau semua anggaran masuk di APBD, maka judulnya adalah pelaksanaan APBD. Kalau tidak dilaksanakan, itu salah. Daya serap rendah. Dan kita mengingkari komitmen politik dengan dewan. Itu saja rumusnya," terang dia.
Meski begitu, Soni mengaku tetap menghargai pandangan KPU dan Bawaslu. "Silakan saja, kita hormati proses hukum yang brrlaku sampai tuntas. Kita belajar hukum bersama," lanjutnya.
Soni bahkan menegaskan siap melindungi kepala daerah yang bekerja secara profesional. Apalagi, program yang dilakukam kepala daerah bersangkutan, memang dalam upaya realisasi APBD.
"Jangan sampai maksud baik dianulir menjadi jelek. Jadi orang malas berbuat untuk kepentingan rakyatnya kalau begini," pungkasnya.
Disamping itu, Penjabat Gubernur Sulsel ini pun meminta kepada penyelenggara Pilkada, baik KPU maupun Panwaslu untuk tidak gegabah dalam memutuskan suatu perkara.
Misalnya, salah satu kasus yang menimpa Danny Pomanto perihal pembagian smartphone bagi ketua rukun tetanga dan warga (RT/RW) se-Kota Makassar.
Menurut Soni, baik KPU maupun Bawaslu harus memperbanyak sumber informasi yang jelas sebelum memutuskan suatu masalah. Tidak tergesa-gesa dalam mengeluarkan rekomendasi sebelum melakukan pengecekan kasus lebih mendalam.
"Kalau di Makassar mungkin pembagian HP dalam konteks pengembangan smartcity. Ketika saya jadi Penjabat Gubernur Jakarta, semua camat/lurah dibekali HP karena laporan mereka dengan HP. Kalau tidak ada HP bagaimana melaporkan," beber Soni, Jumat (4/5/2018).
Tidak hanya itu, dia menambahkan, selama menggunakan dana APBD maka apa yang dilakukan Danny Pomanto bukanlah semua kesalahan. Karena statusnya, pelaksanaan APBD. Dimana kalau tidak dilaksanakan, daya serap anggaran malah akan rendah.
"Kalau semua anggaran masuk di APBD, maka judulnya adalah pelaksanaan APBD. Kalau tidak dilaksanakan, itu salah. Daya serap rendah. Dan kita mengingkari komitmen politik dengan dewan. Itu saja rumusnya," terang dia.
Meski begitu, Soni mengaku tetap menghargai pandangan KPU dan Bawaslu. "Silakan saja, kita hormati proses hukum yang brrlaku sampai tuntas. Kita belajar hukum bersama," lanjutnya.
Soni bahkan menegaskan siap melindungi kepala daerah yang bekerja secara profesional. Apalagi, program yang dilakukam kepala daerah bersangkutan, memang dalam upaya realisasi APBD.
"Jangan sampai maksud baik dianulir menjadi jelek. Jadi orang malas berbuat untuk kepentingan rakyatnya kalau begini," pungkasnya.
Update 5-5-2018
Pukul 15:48 Wita
Post a Comment