MAKASSAR - Mantan calon petahana Pilwalkot Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto menggugat KPU setempat ke
Bawaslu. Gugatan tersebut dilakukan setelah Danny dicoret dari kompetisi
Pilkada. Sidang perdana permohonan gugatan berlangsung di aula gedung PKK,
Jumat (4/5), dipimpin Ketua Bawaslu Makassar Nursari.
Dalam sidang
perdana, pihak Danny dan KPU Makassar selaku pihak tergugat atau termohon
masing-masing diwakili tim kuasa hukum.
"Pihak Danny Pomanto menggugat keputusan
diskualifikasi terhadapnya oleh KPU Makassar, karena syarat pencalonannya
terpenuhi sehingga sempat ditetapkan sebagai paslon namun kemudian
didiskualifikasi dengan mengeluarkan SK baru. Ini yang dinilai cacat yuridis
oleh pihak Danny Pomanto," kata Humas Bawaslu Makassar Muhammad Maulana.
Ditambahkan, Bawaslu juga akan memeriksa lagi sidang
putusan sebelumnya terkait gugatan paslon nomor satu, Munafri Arifuddin-Andi
Rachmatika Dewi ke KPU Makassar yang menetapkan Danny Pomanto tidak melakukan
pelanggaran.
"Putusan Bawaslu Makassar yang menolak gugatan paslon
nomor urut 1 karena menilai tidak ada pelanggaran itu berbuntut sengketanya di
tingkat MA juga diurai oleh pemohon, diajukan sebagai bukti dalam gugatannya
kali ini. Nah Bawaslu Makassar tentu akan diperiksa lagi, menyingkronkan
bukti-bukti dan saksi-saksi," lanjut Muhammad Maulana.
Sidang akan dilanjut Sabtu (5/5), dengan agenda
mendengarkan keterangan KPU Makassar.
Adapun Marhumah, kuasa hukum KPU Makassar menjelaskan,
kliennya wajib menghadiri setiap persidangan penyelesaian sengketa.
"Soal apa yang diajukan oleh pihak penggugat sebagian
besar itu sependapat dengan kami, karena itu yang dipertahankan selama ini
makanya KPU Makassar ajukan kasasi ke MA saat kalah di PTTUN, karena KPU
Makassar menilai tidak ada kesalahan, pelanggaran dalam penetapan paslon Danny
Pomanto itu. Hanya saja karena kalah di tingkat MA, makanya KPU Makassar harus
jalankan putusan MA yang sifatnya final dan mengikat, itu membuat paslon Danny
dan pasangannya didiskualifikasi," jelas Marhumah.
Update 5-5-2018
Pukul 15:53 Wita
Post a Comment