DIAmi Gugat SK KPU Makassar, Tim Appi-Cicu Kebakaran Jenggot

Makassar- Upaya hukum yang dilakukan Tim Hukum pasangan Moh Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) menggugat Surat Keputusan (SK) KPU Makassar membuat tim Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) kebakaran jenggot.

Tim Hukum DIAmi diketahui menggugat SK KPU Makassar lantaran dianggap tidak substansi mencoret pasangan DIAmi di kontestasi Pilwalkot Makassar 2018. Tim Appi-Cicu ngotot untuk ikut dilibatkan sebagai pihak terkait dalam sidang musyawarah sengketa Pilkada yang tengah berlangsung di Panwaslu Makassar.

Padahal gugatan ini sama sekali tidak merugikan pasangan Appi-Cicu.

"Heran deh, kami yang menggugat KPU, kenapa Appi-Cicu yang merasa rugi, ada apa? Artinya mereka tak paham aturan," kata salah satu Tim Hukum DIAmi, Jamaluddin Rustam.

Dia menjelaskan, jika dilihat dari gugatan yang diajukan sama sekali tidak ada relevansinya untuk Appi-Cicu masuk sebagai pihak terkait.

"Kenapa? gugatan DIAmi itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan pihak Appi - Cicu, apalagi dikatakan dirugikan, karena yang kami gugat itu adalah SK 64 pembatalan KPU," jelas Jalamaluddin.

"Nah, jika ada keinginan Appi - Cicu untuk mengintervensi, dimana ruang keterkaitannya, kemudian apa kepentingannya, apalagi yang kita gugat bukan penetapan Appi - Cicu, lucu kan?" sambungnya.

Jamaluddin juga mengungkapkan, dasar gugatan DIAmi juga kepada KPU Makassar itu sangat jelas dan semua pihak tidak boleh tutup mata dan telinga atas pengakuan KPU Makassar.

"Panwas dan pihak Appi-Cicu terkait syarat pencalonan DIAmi, secara hukum itu sudah memenuhi syarat dan ditandatangani di atas berita acara hasil rapat pleno KPU Makassar pada tanggal 12 Februari 2018. Kemudian sebelum penetapan sampai ke masa penetapan tidak satupun pihak yang membantah syarat - syarat pencalonan tersebut," pungkasnya.

Seperti diketahui, pihak Appi-Cicu merasa dirugikan dan mengajukan permohonan untuk masuk sebagai pihak terkait gugatan tersebut.

Sumber :https://makassar.sindonews.com/read/8756/1/diami-gugat-sk-kpu-makassar-tim-appicicu-kebakaran-jenggot-1525493107
Update 5-5-2018 Pukul 23:48 Wita

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.