![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjgJN7SrMV520snS_hiArPDRmO57fFuiW1_-l8HterT0FNCD8um0jK5tVdtwLvU4MipodjWwyLcym8dhJyaPwOU_KibE3CvpTJ7dgf_7JAiohuRaMhVkvCbYMN0ZdEP0uq4OR10n_NqPnU/s400/Screenshot_2018-05-13-18-36-24_com.instagram.android_1526211419709+%25281%2529.jpg)
Makassar -
Kebahagian tengah dirasakan Randhan ‘Danny’ Pomanto atas kemenangan gugatannya
di Panwaslu Kota Makassar.
Danny menganggap kalau
kemenangan tersebut adalah buah dari kebenaran yang telah diperjuangkan.
“Dikabulkannya gugatan
DIAmi semakin membuktikan kebenaran memang bisa disalahkan, tapi tidak bisa
dikalahkan. Ini adalah kemenangan dari kebenaran,” tulis Danny Pomanto
(13/5/2018).
Selain mengabulkan
gugatan, majelis juga menyatakan surat keputusan KPU nomor 64 yang membatalkan
penetapan pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti sebagai
calon wali kota-wakil wali kota, batal.
“Dengan demikian
pasangan DIAmi tetap sah sebagai pasangan calon di Pilkada Kota Makassar,”
ujarnya.
Melalui akun media
sosial Instagram, Danny juga membagikan pesan haru bahagianya tersebut.
Diketahui, Panwaslu
Makassar menerima gugatan DIAmi. Hal ini pasca KPU Makassar menggelar pleno
pembatalan pencalonan pasangan DIAmi dengan dasar putusan Mahkamah Agung
beberapa waktu lalu.
Update
14-5-2018 Pukul 15:50 Wita
Post a Comment