Danny Pomanto Akhirnya Lolos Pilkada


MAKASSAR - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar mengabulkan gugatan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) dan memerintahkan KPU Makassar untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar yang memenuhi syarat. 

Pasangan yang memenuhi syarat tersebut adalah pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi dan Mohammad Ramdhan Pomanto yang biasa disapa Danny Pomanto yang berpasangan denganIndira Mulyasari Paramastuti. ”Memerintahkan termohon untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan pasangan Calon Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar yang memenuhi syarat, yaitu Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi serta Ir Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti,” kata Ketua Panwaslu Makassar Nursari pada sidang putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilwalkot Makassar di Kantor Panwaslu Makassar, kemarin. 

Putusan lain adalah mengabulkan permohonan pemohon menyatakan bahwa pemohon tidak melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU No 10/2016. Majelis juga membatalkan surat keputusan KPU Kota Makassar nomor 64/ P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/ KPU-Kep/IV/2018 tentang penetapan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2018 tanggal 27 April 2018. Keputusan penting lain, yaitu membatalkan berita acara nomor 43/P.KWK/ PL.03.3-PA/7371/KPUKep/ IV/2018 tentang pelaksanaan penetapan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait pembatalan penetapan pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar 2018 tanggal 27 April 2018 serta berita acara nomor 4 3 5 / P.KWK/T R . 0 3 . 3 - WA/7371/KPU-Kep/IV/2018 tentang Penetapan Paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar 2018. 

Majelis memerintahkan termohon, dalam hal ini KPU Ma - kassar untuk menindaklanjuti putusan Panwaslu tersebut paling lambat tiga hari sejak di bacakan. Beberapa pertimbangan majelis dalam mengambil keputusan tersebut di antaranya ber dasarkan fakta-fakta yang terurai dalam sidang musyawarah, KPU tidak bisa mem buktikan adanya kerugian dialami oleh pihak lain atas program yang dilakukan pemohon sebagai manadimak sudpada Pasal71 ayat 3 UU No.10/2016 jo Pasal 89 ayat 2 PKPU pencalonan. ”Menimbang bahwa selanjutnya pemohon tidak bisa dikatakan melakukan pelanggaran karena perbuatan itu secara prosedur telah disetujui dalam tata kelola pemerintahan yang dilakukan ketika bersangkutan belum jadi bakal calon,” ucap seorang anggota majelis membacakan. 

Dalam putusan tersebut disebutkan, jika pun perbuatan itu diasumsikan sebagai pelanggaran, maka perbuatan itu bukanlah perbuatan bisa mencederai secara serius asas pemilu jujur dan demokratis sehingga pantas diganjar dengan keputusan diskualifikasi. Diwawancara di lokasi yang sama, Humas Panwaslu Makas sar Muhammad Maulana mengatakan, KPU Kota Makassar wajib menindaklanjuti putusan tersebut selambat-lambatnya tiga hari setelah dibacakan. 

”Perintah dalam amar putusan sudah jelas. Memerintahkan dan wajib bagi KPU untuk melaksanakan putusan panwas tersebut tiga hari sejak dibacakan. Itu bersifat final dan mengikat bagi KPU,” katanya. Maulana menjelaskan, putusan yang dibacakan didasari atas pertimbangan bahwa kelirunya termohon dalam menerbitkan penetapan yang menjadi objek sengketa, yaitu SK nomor 64 yang membatalkan pasangan DIAmi sebagai paslon. ”Sehingga majelis berpendapat bahwa KPU telah keliru dalam melaksanakan putusan MA dan PTTUN. Dalam putusan PTTUN dan MA tidak ada satu pun amar putusan menyebut bahwa pemohon tidak memenuhi syarat sehingga majelis berpendapat penetapan yang diterbitkan pemohon ini cacat hukum,” ujarnya. 

Kuasa hukum pasangan DIAmi, Jamaluddin Rustam menyatakan, keputusan Panwaslu Makassar tersebut tidak bisa dikaitkan dengan putusan Mahkamah Agung. ”Ini tidak bisa dikaitkan dengan keputusan Mahkamah karena keputusan MA sudah dilaksanakan dengan terbitnya SK KPU Nomor 64,” katanya. SK KPU tersebutlah menurutnya menjadi objek sengketa atau gugatan karena ada cacat prosedural di dalamnya sehingga Panwaslu mengambil keputusan itu. ”Tidak mengesampingkanputusanMA, sesuaiatribusi panwas punya kewenangan mengadili perkara ini,” katanya. Sementara itu, kuasa hukum KPU Makassar, Marhumah Majid mengatakan, KPU akan berkoordinasi dengan KPU Pusat dan KPU Sulsel untuk menentukan langkah yang akan diambil. Apalagi saat ini, dia menilai, ada dua keputusan yang harus dilaksanakan, yakni keputusan MA dan keputusan Panwaslu. 

”Jadi memang menjadi pertanyaan karena saat ini kan ada dua putusan, karena panwas mengatakan bahwa keputusan KPU adalah keputusan yang diterbitkan tidak berdasar hukum. Berarti sama saja dia mengatakan bahwa keputusan MA itu juga melawan hukum,” katanya seusai sidang. Meski demikian, Marhumah mengakui, menurut undang-undang, KPU hanya diberikan waktu paling lambat tiga hari untuk melaksanakan putusan Panwaslu. ”Putusan panwas ini sifatnya mengikat dan harus dilaksanakan paling lambat 3 hari,” tuturnya. 
Sumber: http://koran-sindo.com/page/news/2018-05-14/0/7/Danny_Pomanto_Akhirnya_Lolos_Pilkada
Update 14-5-2018 Pukul 10:35 Wita





Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.