Warga Ingin Dialog Pilwalkot, Ketua KPU Makassar Menghilang

MAKASSAR -- Ratusan elemen masyarakat yang tergabung dalam ormas Pemuda Pancasila, Brigade 08, Komunitas PRO DP, kembali melakukan aksi damai di depan kantor KPU Kota Makassar, Jalan Antang Raya, Jumat (6/5).

Dalam orasinya meminta Ketua KPU untuk hadir dan memberikan pernyataan jika KPU Kota Makassar netral dalan menjalankan tugasnya.

Atas desakan peserta aksi, akhirnya komisioner KPU menerima sepuluh orang perwakilan dari berbagai elemen masyarakat ini untuk memberikan penjelasan dan berdialog terkait Pilwalkot Makassar.

Saat salah satu koordinator lapangan aksi menanyakan keberadaan Ketua KPU, Syarif Amir, anggota komisioner bidang data Abdullah Mansur, mengaku tidak mengetahui keberadaannya.

Namun dirinya berjanji akan menemui Ketua KPU untuk menyampaikan apa yang menjadi tuntutan aksi.

"Saat ini saya belum mengetahui dimana keberadaannya. Yang jelas apa yang menjadi tuntutan teman-teman akan kami sampaikan," ujar Abdullah Mansyur.

Tidak hanya itu, bidang hukum komisioner KPU, Hasyim Usman juga memastikan jika kasasi yang dilakukan KPU saat ini sementara dalam proses di Mahkamah Agung.

"Proses Kasasi di MA sudah berjalan, Saat ini seluruh upaya upaya telah kami lakukan, kita tunggu saja hasil keputusan MA, adapun pemberitaan yang menyatakan berkas KPU tidak lengkap, tidak seperti itu. Cuma memang ada sedikit perubahan dalam berkas yang di minta oleh MA, namun itu sudah kami lakukan," jelas Hasyim.

Usai melakukan aksinya, koordinator lapangan, Arul, kembali menegaskan jika senin mendatang berjanji akan kembali mendatangi KPU.*(04/16)

SKUADRON DIVISI NEWS DIAmi
------------------

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.