PTTUN Makassar Tak Berwenang Tangani Gugatan Munafri-Rahmatika

Makassar - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dinilai tidak berwenang menangani perkara gugatan Munafri Arippudin-A Rahmatika Dewi terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tentang penetapan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Makassar.

Pakar hukum ilmu tata negara, Margarito Kamis menilai PTTUN tidak berwenang karena penggugat mengajukan gugatan di luar konteks pemilihan kepala daerah (pilkada), yakni tindakan hukum pemerintah daerah.

Menurut Margarito, perkara ini sekarang di tangan Mahkamah Agung (MA) setelah KPU Makassar mengajukan kasasi.

Dia menyarankan agar MA dalam mengoreksi putusan PTTUN bertumpu pada kejujuran dan fakta hukum saja. "Pasal 153 undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu tidak memberikan kewenangan, memeriksa (perkara-red) seperti ini kepada TUN, ini kan pelanggaran," ujar Margarito dalam diskusi bertema Mahkamah Agung di Pusaran Pilwalko Makassar, di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Menurut Margarito, PTTUN tidak berwenang menangani perkara ini lantaran penggugat mengajukan gugatan di luar konteks pilkada, yakni tindakan hukum pemerintah daerah.

Sekadar informasi, KPU Makassar mengajukan kasasi atas putusan PTTUN Makassar yang membatalkan keputusannya tenteng penetapan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Makassar. 

Keputusan itu mengabulkan gugatan yang diajukan Munafri Arippudin-A Rahmatika Dewi yang juga calon wali kota dan wakil wali kota Makassar. Adapun objek gugatan adalah pembagian smartphone kepada seluruh RT/RW dan pengangkatan ribuan tenaga honorer oleh Pemerintah Kota Makassar.

Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1295668/13/pttun-makassar-tak-berwenang-tangani-gugatan-munafri-rahmatika-1522997091
Update : 6-4-2018 Pukul 16:03 Wita

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.