Wacana Kotak Kosong, Danny: Bermimpi Boleh, Tapi...

Makassar - Calon wali kota Makassar nomor urut 2, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto angkat bicara perihal wacana kotak kosong yang belakangan menyeruak jelang Pilwalkot Makassar 2018.

Seperti diketahui, Danny yang berpasangan dengan Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi), kini tengah menunggu proses hukum pasca diputuskan oleh PT TUN Makassar untuk didiskualifikasi dalam pencalonan.

Kalau upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh KPU Makassar di Mahkamah Agung (MA) ditolak, maka secara otomatis hanya pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) yang berstatus calon sah dan tunggal. Dengan begitu, kotak kosong akan terwujud.

"Masing-masing orang punya mimpi. Mimpinya 'tetangga sebelah' kotak kosong, tidak mau bertarung. Tapi saya kira, mimpinya masyarakat tidak begitu. Itu bertentangan dengan mimpinya masyarakat," terang Danny saat diwawancarai di kediamannya, Jalan Amirullah, pada Sabtu (7/4/2018).

Kata 'tetangga sebelah' yang disebutkan Danny merujuk pada sejumlah orang, kelompok orang atau simpatisan pendukung calon lain yang berkeinginan dirinya tidak lanjut hingga pencoblosan pada 27 Juni mendatang.

Menurut Danny, proses hukum masih berlanjut di MA. Dan hingga saat ini belum ada keputusan final dan mengingat. "Tinggal kita menunggu. Kita kan tidak bisa intervensi," ucapnya.

Lebih lanjut, Danny mengkalim, kotak kosong bukanlah kemauan masyarakat Makassar. Apalagi, lanjut Wali Kota Makassar non-aktif tersebut, memilih pemimpin adalah hak masyarakat yang diberikan oleh Tuhan.

"Jadi saya kira, janganlah berpikir kotak kosong. Bermimpi boleh. (Tapi) janganlah berpikir masyarakat Makassar ini tidak cerdas untuk mempertahankan hak demokrasinya," papar lelaki berlatar belakang arsitek tersebut.

Terlebih, sambung Danny, berdasarkan sejumlah informasi yang dihimpun, banyak ahli tata hukum negara, baik di level nasional dan regional, yang menilai, PT TUN keliru dalam menangani kasus tersebut. Katanya, yang berwenang untuk mengagalkan pencalonan hanyalah Bawaslu atau Panwaslu.
Makanya, Danny cukup optimis, tak akan didiskualifikasi sebagai calon pada perhelatan politik lima tahunan ini. "(Para pakar menanggapi) bukan persoalan membela DIAmi, saya kira bukan. Ini membela demokrasi. Jangan ada rekayasa tentang kotak kosong," bebernya.

Seperti diketahui, Tim Hukum Appi-Cicu sempat melakukan gugatan kepada KPU Makassar atas dugaan sejumlah pelanggaran. Perkara pertama yang ditangani oleh Bawaslu Sulsel menilai, tak ada pelanggaran dalam penetapan keputusan KPU Makassar.

Namun, tak cukup sampai di situ, Tim Hukum Appi-Cicu melanjutkan kasus tersebut ke PT TUN. Perkara kedua ini hasilnya berbeda. PT TUN menerima seluruh gugatan Appi-Cicu dan memerintahkan KPU agar DIAmi dihentikan sebagai calon sah.

Kendati demikian, KPU Makassar masih ingin mempertahankan keputusannya. Lewat kuasa hukumnya, KPU Makassar mengajukan kasasi ke MA atas keputusan PT TUN. Namun, keputusan MA belum keluar.

Sumber: http://pilkada.rakyatku.com/read/95762/2018/04/07/wacana-kotak-kosong-danny-bermimpi-boleh-tapi-
Update : 7-4-2018 Pukul 21:50 Wita

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.