JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menyayangkan langkah
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menangani perkara di
luar kewenangannya. Ia menganggap PTTUN tidak berwenang menangani
perkara gugatan Munafri Arippudin-A Rahmatika Dewi terhadap keputusan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tentang penetapan Danny
Pomanto-
Indira Mulyasari Paramastuti sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Makassar.
Ia
kembali menegaskan bahwa yang menjadi objek TUN adalah keputusan KPU
tentang penetapan calon kepala daerah. “Itu sebabnya, di luar keputusan
KPU tidak bisa diperiksa oleh TUN, dengan alasan apa pun,” tegas
Margarito.
SUmber: http://www.radarmalang.id/aneh-pttun-makassar-menangani-perkara-di-luar-kewenangannya/
Update: 7-4-2018 Pukul 11:39 Wita
Indira Mulyasari Paramastuti sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Makassar.
“Persoalan yang bisa dibawa ke
Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara, red) adalah keputusan KPU tentang
penetapan calon kepala daerah, itu prinsip dalam aturan Pilkada. Kalau
bukan keputusan KPU, tidak bisa dibawa ke TUN,” tegas Margarito Kamis
saat berbicara dalam Diskusi Publik bertajuk “Mahkamah Agung di Pusaran
Pilwako Makassar” di Jakarta, Jumat (6/4).
Selain
Margarito, pembicara lain dalam diskusi ini adalah Guru Besar Ilmu
Hukum dari Universitas Muslim Makassar, Laode Husain, Komisioner Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Badja, dan Ketua Pendiri National and
Character Building Institute (NCBI), Juliaman Saragih.
Lebih
lanjut, Margarito mengungkapkan informasi yang didapatkanya menyebutkan
bahwa PTTUN Makassar menangani perkara yang bukan keputusan KPU.
“Yang
di-TUN-kan di Makassar itu adalah tindakan-tindakan pemerintahan salah
satu calon sebagai wali kota Makassar, tindakan-tindakan itu dilakukan
karena perintah peraturan daerah tentang RPJMD, di dalamnya mengatur
tentang peningkatan kapasitas aparatur. Jadi praktis dari segi hukum
yang dilakukan oleh wali kota Makassar, sama sekali tidak bertentangan
dengan ketentuan KPU. Jadi tindakan pemerintahan tidak bisa diputuskan
oleh KPU,” tegas Margarito.
SUmber: http://www.radarmalang.id/aneh-pttun-makassar-menangani-perkara-di-luar-kewenangannya/
Update: 7-4-2018 Pukul 11:39 Wita
Post a Comment