Tudingan Sarat Politik, Gani Sirman Akhirnya Dilapor Balik

MAKASSAR-  Tim Hukum petahana Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) merespon pernyataan tersangka dugaan korupsi proyek ketapang kencana, Gani Sirman, Minggu (15/4/2018).

Dimana Gani Sirman yang merupakan mantan Plt Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Makassar, menyebut ada fee proyek ketapang kencana sebesar 30 persen untuk diserahkan ke Walikota Makassar (Danny Pomanto).

Pernyataan inilah yang dianggap sesat dan tidak mendasar sehingga Tim DIAmi melaporkan balik Gani Sirman ke Polrestabes Makassar dengan No 890/4/2018/PoldaSulsel/PolretabesMakassar, pada Senin (16/4/2018).

Akhmad Rianto, Tim Hukum DIAmi, dalam konfrensi pers di kediaman Danny Pomanto di Jl Amirullah, menyampaikan bahwa apa yang disampaikan Gani Sirman yang melakukan konfrensi pers pada Minggu (15/4), adalah menyesatkan.

“Apa yang ungkapkan Pak Gani Sirman soal fee 30 persen diterima Pak Walikota tidak benar. Sehingga kami (Tim Hukum DIAmi) melaporkan ke Polrestabes hari ini (Senin-red),” katanya.

Dia menyangkan pernyataan Gani Sirman karena itu sifatnya fitnah. Apalagi kata dia statement yang dikeluarkan Gani Sirman disaat situasi kondisi dimana saat ini Makassar menghadapi pilkada
“Ini bisa menjadi persenden buruk kepada pribadi Pak Danny. Olehnya kita ingin menjernihkan masalah ini agar masyarakat menerima pendidikan politik dengan baik,” sambungnya.

Memang kata dia, yang dilakukan Gani Sirman ‘menyerang’ kandidarnya di monentum pilkada Makassar. “Tentu sebagai negara hukum ini perlu pembuktian hukum. Apalagi kalau soal ketapang kencana, kan Pak Wali sudah diperiksa sebagai saksi saat itu dan sudah ada keputusan bahwa Pak Danny tidak ada bersalah,” jelasnya.

Sumber Artikel : https://maccanews.com/2018/04/16/tudingan-sarat-politik-gani-sirman-akhirnya-dilapor-balik/
Update: 17-4-2018 Pukul 10:05 Wita


Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.