Tim Hukum DIAmi Minta Bawaslu RI Turun Tangan



MAKASSAR - Tim Hukum pasangan calon walikota Makassar Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) turun tangan pada Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Makassar.

Mereka meminta agar laporan terhadap 13 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar yang dianggap melanggar Undang Undang (UU) nomor 8 tahun 2016 pasal 69 huruf H dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2017 pasal 63 agar diambil alih.

“Kita sudah layangkan surat pelaporan itu kepada Bawaslu RI,” kata Sekretaris Tim Hukum, Akhmad Rianto dalam keterangannya pers di Warkop 52, Jalan Onta Lama, Selasa (10/4) kemarin.

Rianto mengatakan sebelumnya kasus ini ditangani Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Makassar yang terdiri atas Penita Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kepolisian, dan Kejaksaan.

Namun, kata Rianto, pihaknya kurang percaya terhadap unsur Gakkumdu tersebut. Menurutnya, Gakkumdu telah melampaui kewenangannya sebab menghentikan kasus pelaporan yang dilayangkan.
“Kemudian, memberi penafsiran atas pasal 69 huruf H itu. Padahal, Gakkumdu bukan ranahnya untuk menafsirkan aturan, tetapi menjalankan sesuai dengan aturan yang ada berdasarkan fakta di lapangan,” jelasnya.

Sementara, kata dia, Panwaslu Kota Makassar beberapa waktu lalu telah melakukan rapat pleno terhadap laporan tersebut. Keputusannya, Gakkumdu menyebut tidak ada pelanggaran terhadap kasus yang dilaporkan. Makanya, kasus tersebut dihentikan dan tidak dilanjutkan pada tahap penyidikan.
Atas keputusan itu, kata dia, Tim Hukum DIAmi merasa tidak puas atas keputusan Gakkumdu serta tidak adanya laporan balik atas laporannya, sehingga meminta kepada Bawaslu RI agar mengambil alih kasus tersebut untuk ditindaklanjuti.

“Bergantung nanti, apakah Bawaslu RI yang akan tangani sendiri atau memberikan kewenangan kepada Bawaslu Sulsel untuk ambil alih. Karena memang itu dibenarkan dalam UU nomor 1 tahun 2015 Pasal 29 huruf B,” jelasnya.

Ia menegaskan, Gakkumdu dalam memutuskan perkara atas laporannya dinilai telah “masuk angin” atau tidak objektif. Makanya, pihaknya berharap banyak kepada Bawaslu RI untuk menindaklanjuti laporannya tersebut. (*)


Sumber Artikel : http://rakyatsulsel.com/tim-hukum-diami-minta-bawaslu-ri-turun-tangan.html
Update : 10-4-2018 Pukul 14:09 Wita

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.