![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhwJa91QzjgSP_2V131deHfRf4uJYowiRrhYzm_pu3RYb17ge2Q3vA57fo5Ad49bxW-i5_gsxnury8-hHMcd19AJI5q4b8NeNy8IaV5fEdwletCgk3rrTRD7H8HlFtyT5G0BltAasTv92Y/s400/s5vNIDpj8C.jpeg)
Danny Pomanto yang berpasangan dengan Indira Mulyasari terancam digugurkan dari pencalonan di Pilkada Makassar, setelah MA menolak kasasi KPU Makassar. Sebelumnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar memerintahkan KPU menggugurkan pasangan di atas karena dianggap menyalahi peraturan tentang pencalonan.
Kuasa hukum Danny Pomanto, Adnan Buyung Aziz
mengatakan pihaknya masih menunggu seperti apa sikap KPU usai terbitnya putusan
MA. Upaya hukum lanjutan langsung di upayakan jika memang KPU membatalkan
pencalonan.
“Pada dasarnya pak Danny akan melakukan perlawanan. Kami menunggu sikap KPU, karena itu yang akan dilawan. Sepanjang KPU tidak mengeluarkan surat pembatalan, kita juga tidak perlu menyikapi,” kata Adnan di Makassar, Rabu 25 April 2018.
“Pada dasarnya pak Danny akan melakukan perlawanan. Kami menunggu sikap KPU, karena itu yang akan dilawan. Sepanjang KPU tidak mengeluarkan surat pembatalan, kita juga tidak perlu menyikapi,” kata Adnan di Makassar, Rabu 25 April 2018.
Adnan menolak menjelaskan lebih lanjut soal rencana
upaya hukum lanjutan. Menurutnya, hal itu merupakan bagian strategi tim yang
tidak bisa dipublikasikan. Yang jelas, menurutnya, masih banyak celah hukum
yang bisa dimainkan untuk melawan putusan MA dan PTTUN.
“Jangankan di MA atau di MK. Sampai di KY pun kita bisa mainkan. Tapi bagaimana formulasinya nanti, itu rahasia,” ujar Adnan.
Putusan MA yang menolak kasasi KPU Makassar bersifat final dan mengikat. Namun menurut Adnan, bagi pihak yang bisa dirugikan masih terbuka kemungkinan untuk mengajukan peninjauan kembali. Terlebih menurut dia, putusan tersebut tidak lazim.
“Ini ibarat kita masih mau berperang, jadi tidak bisa dulu menyampaikan strateginya seperti apa,” Adnan melanjutkan.
Sebelumnya KPU Makassar menyatakan tidak akan langsung bersikap menjalankan putusan PTTUN Makassar. Komisioner akan lebih dulu berkonsultasi kepada KPU di tingkat provinsi dan pusat.
“Jangankan di MA atau di MK. Sampai di KY pun kita bisa mainkan. Tapi bagaimana formulasinya nanti, itu rahasia,” ujar Adnan.
Putusan MA yang menolak kasasi KPU Makassar bersifat final dan mengikat. Namun menurut Adnan, bagi pihak yang bisa dirugikan masih terbuka kemungkinan untuk mengajukan peninjauan kembali. Terlebih menurut dia, putusan tersebut tidak lazim.
“Ini ibarat kita masih mau berperang, jadi tidak bisa dulu menyampaikan strateginya seperti apa,” Adnan melanjutkan.
Sebelumnya KPU Makassar menyatakan tidak akan langsung bersikap menjalankan putusan PTTUN Makassar. Komisioner akan lebih dulu berkonsultasi kepada KPU di tingkat provinsi dan pusat.
Sumber: https://www.medcom.id/nasional/daerah/lKYEm7oK-terancam-gugur-danny-pomanto-siapkan-perlawanan
Update: 26-4-2018 Pukul 09:54 Wita
Post a Comment