![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiiN-nI6j6szA31zbZ0HhSzDPfAjWWpqhviNyPjFgY8BN5cWx614R38hF1HYviefD-uzXD9QvYnJeRqyVuFM0p6pqbmSihB6CWSgUhS84acQn4yJXHGHKi_A-vrXTZKwCVh_C5OpY13Y3o/s400/1523381008.jpg)
Sebelumnya, PTTUN mengabulkan gugatan yang diajukan
tim kuasa hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Munafri
Ariffudin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu). Dalam putusannya, PTTUN
memerintahkan KPUD Makassar untuk membatalkan penetapan paslon Danny-Indira.
Danny Pomanto merupakan calon petahana.
"Jika paslon tersebut dinyatakan gugur dan
tidak berhak untuk ikut sebagai paslon atas penerapan hukum peradilan TUN yang
keliru akan memunculkan kartel politik dan menjadi preseden buruk dalam sejarah
perjalanan demokrasi di Indonesia," ujar Maruli dalam diskusi bertajuk
"Tolak Pemaksaan Lawan Kotak Kosong, Dukung Pilkada Bersih kota
Makassar" di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (10/4).
Selain Maruli, diskusi tersebut dihadiri guru besar
ilmu hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Amiruddin Ilmar dan pengamat
politik, Ray Rangkuti.
Maruli menilai putusan PTTUN keliru karena peradilan
TUN tidak berwenang menangani perkara yang tak ada hubungannya dengan
pelanggaran administrasi pilkada. Menurutnya, gugatan terhadap Paslon
Danny-Indira sesungguhmya tidak perlu ada. Pasalnya, Danny-Indira sedang
melaksanakan kebijakan umum Pemerintah Kota Makassar yang tertuang dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang diatur lewat peraturan
daerah.
"Jika semangatnya untuk menerapkan
prinsip-prinsip demokrasi secara murni, pasangan Ramdhan Pomanto-Indira yang
digugat di PTTUN seharusnya tidak perlu muncul," katanya.
Maruli mengatakan, karena melaksanakan kebijakan
umum Pemerintah Kota Makassar seperti RPJMD, maka kebijakan tersebut tak bisa
disangkutpautkan dengan kontestasi pilkada. Terlebih, pembatalan paslon hanya
bisa dilakukan oleh lembaga pengawas pemilu melalui sidang adjudikasi.
"Jadi, langkah KPU setempat yang melakukan
upaya hukum lanjutan berupa pengajuan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA)
merupakan langkag tepat. Langkah itu bagian dari proses demokrasi yang jujur
dan adil," katanya.
Sementara itu, Amiruddin Ilmar menilai putusan PTTUN
salah alamat. Pasalnya, hal yang digugat adalah pelanggaran pilkada, bukan
sengketa. Menurutnya, MA perlu menggugurkan putusan PTTUN.
“Ini masuk kategori pelanggaran, bukan kategori
sengketa. Kalau ini masuk kategori pelanggaran, dan kepentingan sengketa
dijadikan dasar putusan, maka menurut saya kewenangan hakim MA untuk memutuskan
atau menggugurkan keputusan dari pada PTTUN itu,” katanya.
Aminuddin berharap, hakim MA jeli untuk membedakan
masalah pelanggaran dan masalah sengketa. Tugas PTTUN, kata dia adalah
mengadili masalah sengketa tentang hak yang dikebiri oleh pihak-pihak tertentu,
bukan masalah pelanggaran, apalagi masalah administrasi pilkada.
Sumber : http://www.beritasatu.com/satu/487559-pttun-batalkan-paslon-dannyindira-jadi-preseden-buruk.html
Update 11-4-2018 Pukul 19:31 Wita
Post a Comment