Peluang PK Terbuka Lebar

Pakar hukum Tata Negara dari Universitas Gajah Mada (UGM), Rafly Harun mengatakan, peluang hukum untuk melakukan peninjauaan kembali (PK) atas putusan MA yang menguatkan putusan PT TUN Makassar untuk mendiskualifikasi pasangan DIAmi masih sangat terbuka lebar.


Sumber: Radar Makassar, Cetak, Edisi 27 April 2018


Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.