Pakar hukum Tata Negara dari Universitas Gajah Mada (UGM), Rafly Harun mengatakan, peluang hukum untuk melakukan peninjauaan kembali (PK) atas putusan MA yang menguatkan putusan PT TUN Makassar untuk mendiskualifikasi pasangan DIAmi masih sangat terbuka lebar.
Sumber: Radar Makassar, Cetak, Edisi 27 April 2018
Sumber: Radar Makassar, Cetak, Edisi 27 April 2018
Post a Comment