Danny Tak Diberi Ruang Membela Diri

Putusan Mahkamah Agung (MA)  yang menolak kasasi KPU Makassar dan justru menguatkan putusan PT TUN Makassar untuk membatalkan pencalonan dan mendiskualifikasi calon wali kota makassar petahana. Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto dari kontestasi pilwalkot Makassar 2018 menjadi perhatian sejumlah pakar hukum tata negara di indonesia, mereka menilai, putusan MA tersebut "Sesat" dan tidak memenuhi aspek keadilan.


Sumber: Radar Makassar, Cetak, Edisi 27 April 2018

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.