Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi KPU Makassar dan justru menguatkan putusan PT TUN Makassar untuk membatalkan pencalonan dan mendiskualifikasi calon wali kota makassar petahana. Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto dari kontestasi pilwalkot Makassar 2018 menjadi perhatian sejumlah pakar hukum tata negara di indonesia, mereka menilai, putusan MA tersebut "Sesat" dan tidak memenuhi aspek keadilan.
Sumber: Radar Makassar, Cetak, Edisi 27 April 2018
Sumber: Radar Makassar, Cetak, Edisi 27 April 2018
Post a Comment