Makassar - Pembatalan pencalonan Ramdhan ‘Danny’ Pomanto di
Pilwali Makassar dipandang sebagai bentuk deskriminasi hukum terhadapnya.
Pasalnya, pembatalan Danny bersama wakilnya
Indira Mulyasari oleh Mahkamah Agung (MA) di Pilwali tanpa diberikan ruang
untuk membela diri. Hal itu disampaikan praktisi hukum sekaligus Mantan Ketua
KPU Sulsel, Mappinawang SH.
“Begitulah nasib Danny, disalahkan hukum tanpa
diadili. Makanya mesti ada PK di MA, kalau tidak, dimana lagi dia cari keadilan
sebagai warga yang dihukum tanpa ada ruang membela diri,” kata Mappinawang
(30/4/2018).
Dia mengatakan, dirinya adalah penganut hukum
progresif. Sehingga kebekuan dari prosedur hukum harus dilakukan untuk warga
memperoleh haknya.
“Mahkamah Agung benteng terakhir mencari
keadilan. Kalau tidak bisa (PK) dimana lagi Danny harus mencari keadilan
sebagai warga negara,” katanya.
Dia menguraikan, bukan hal mustahil MA bisa
membatalkan keputusannya sendiri jika PK di MA dimenangkan Danny. Dia
mencontohkan kasus Pilgub Sulsel dimana MA memenangkan Amin Syam, kemudian KPU
Sulsel yang dipimpinan Mappinawang melakukan upaya hukum dan terjadi putusan
hukum sebaliknya dari lembaga sama.
“Hakim itu independent, jadi putusan itu namanya
putusan hakim bukan putusan secara kelembagaan. Jika ada PK itu wajib hakim
lain lagi yang tangani,” kata dia.
Update: 30-4-2018 Pukul 22:04 Wita
Post a Comment