“Nasib Danny Pomanto, Disalahkan Hukum Tanpa Diadili”



Makassar - Pembatalan pencalonan Ramdhan ‘Danny’ Pomanto di Pilwali Makassar dipandang sebagai bentuk deskriminasi hukum terhadapnya.

Pasalnya, pembatalan Danny bersama wakilnya Indira Mulyasari oleh Mahkamah Agung (MA) di Pilwali tanpa diberikan ruang untuk membela diri. Hal itu disampaikan praktisi hukum sekaligus Mantan Ketua KPU Sulsel, Mappinawang SH.

“Begitulah nasib Danny, disalahkan hukum tanpa diadili. Makanya mesti ada PK di MA, kalau tidak, dimana lagi dia cari keadilan sebagai warga yang dihukum tanpa ada ruang membela diri,” kata Mappinawang (30/4/2018).

Dia mengatakan, dirinya adalah penganut hukum progresif. Sehingga kebekuan dari prosedur hukum harus dilakukan untuk warga memperoleh haknya.

“Mahkamah Agung benteng terakhir mencari keadilan. Kalau tidak bisa (PK) dimana lagi Danny harus mencari keadilan sebagai warga negara,” katanya.

Dia menguraikan, bukan hal mustahil MA bisa membatalkan keputusannya sendiri jika PK di MA dimenangkan Danny. Dia mencontohkan kasus Pilgub Sulsel dimana MA memenangkan Amin Syam, kemudian KPU Sulsel yang dipimpinan Mappinawang melakukan upaya hukum dan terjadi putusan hukum sebaliknya dari lembaga sama.

“Hakim itu independent, jadi putusan itu namanya putusan hakim bukan putusan secara kelembagaan. Jika ada PK itu wajib hakim lain lagi yang tangani,” kata dia.

Update: 30-4-2018 Pukul 22:04 Wita














Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.