Mappinawang: DIAmi Masih Berpeluang ke TPS


Makassar -Pengamat Hukum Kepemiluan, Mappinawang menjelaskan, pasangan Cawali-cawawali Kota Makassar, Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi), masih memiliki peluang untuk melakukan upaya hukum.

DIAmi dalam hal ini selaku pihak yang dirugikan oleh keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan PTTUN Makassar, terkait pembatalan penetapan pasangan DIAmi selaku peserta pilkada Kota Makassar.

Langkah hukum itu, kata dia, adalah melakukan gugatan jika KPU Makassar mengeluarkan putusan yang mendiskualifikasi pasangan DIAmi dari pencalonan di Pemilihan Walikota Makassar.

"Begini, KPU nanti kan akan mengeluarkan surat keputusan. Nah itu menurut saya masih ada jalannya itu. Menggugat keputusan KPU yang mendiskualifikasi pasangan DIAmi ke Mahkamah Agung," jelasnya.

Menurut dia, selaku pihak terkait, tim hukum Danny masih bisa melakukan perlawanan hukum yaitu menggugat keputusan KPU yang membatalkan pasangan DIAmi selaku pasangan calon di Pilwalkot Makassar. 

Gugatan tim hukum DIAmi kata dia, dapat mengajukan gugatan atas keberatan pendiskualifikasian pasangan DIAmi. Gugatan itu kata dengan cara melampirkan poin-poin keberatan dan dalil hukum atas keputusan pembatalan dirinya sebagai calon di Pilwalkot Makassar.

"Dengan dasar bahwa keberatan atas  diskulifikasi. Tim DIAmi kan katanya kemarin membuat catatan keberatan ke Mahkamah Agung, tapi kan tentu mahkamah tidak terima karena dia bukan pihak. Nah baru ini dia bisa lampirkan cataran itu sebagai semacam memori kasasi. Intinya masih bisa itu, proses hukum masih ada," pungkasnya.

Update: 26-4-2018 Pukul 15:00 Wita


Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.