![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhaQlZj0zF8bTefNMctqFTu53NUxRrMFyx8SE3SOPbTKHGddSg3-oPI_1L5Eg7rbf7gNaYJRAMiwW7y0A5nTSuNix_GSzhgPvyLwDXxqasmUEslsUERAFji_5t5PvOGk9Wyx3fQ8SIiawM/s400/img_660_442_mappinawan_1524702926anny.jpg)
DIAmi
dalam hal ini selaku pihak yang dirugikan oleh keputusan Mahkamah Agung (MA)
yang menguatkan putusan PTTUN Makassar, terkait pembatalan penetapan pasangan
DIAmi selaku peserta pilkada Kota Makassar.
Langkah
hukum itu, kata dia, adalah melakukan gugatan jika KPU Makassar mengeluarkan
putusan yang mendiskualifikasi pasangan DIAmi dari pencalonan di Pemilihan
Walikota Makassar.
"Begini,
KPU nanti kan akan mengeluarkan surat keputusan. Nah itu menurut saya masih ada
jalannya itu. Menggugat keputusan KPU yang mendiskualifikasi pasangan DIAmi ke
Mahkamah Agung," jelasnya.
Menurut
dia, selaku pihak terkait, tim hukum Danny masih bisa melakukan perlawanan
hukum yaitu menggugat keputusan KPU yang membatalkan pasangan DIAmi selaku
pasangan calon di Pilwalkot Makassar.
Gugatan
tim hukum DIAmi kata dia, dapat mengajukan gugatan atas keberatan
pendiskualifikasian pasangan DIAmi. Gugatan itu kata dengan cara melampirkan
poin-poin keberatan dan dalil hukum atas keputusan pembatalan dirinya sebagai
calon di Pilwalkot Makassar.
"Dengan
dasar bahwa keberatan atas diskulifikasi. Tim DIAmi kan katanya kemarin
membuat catatan keberatan ke Mahkamah Agung, tapi kan tentu mahkamah tidak
terima karena dia bukan pihak. Nah baru ini dia bisa lampirkan cataran itu
sebagai semacam memori kasasi. Intinya masih bisa itu, proses hukum masih
ada," pungkasnya.
Update:
26-4-2018 Pukul 15:00 Wita
Post a Comment