Mahkamah Agung (MA) akan memutus gugatan kasasi KPU Makassar Atas putusan PT TUN Makassar yang merekomendasikan pembatalan surat keputusan (SK) penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar nomor urut dua, Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto- Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) dalam waktu dekat ini.
Sumber: Radar Makassar, Cetak, Edisi 21 April 2018
Post a Comment