Majelis Hakim Harus Objektif

Mahkamah Agung (MA) akan memutus gugatan kasasi KPU Makassar Atas putusan PT TUN Makassar yang merekomendasikan pembatalan surat keputusan (SK) penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar nomor urut dua, Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto- Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) dalam waktu dekat ini.

Sumber: Radar Makassar, Cetak, Edisi 21 April 2018

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.