![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh9yTPAhdzzzzpzGVxYipaROfwZNm6o22DYxsCpYwQ_UsbnfLooMr2Nr9UUT3OBu1dci71c7KUJ3318A7uxh3MB4zhJkYbftzg2ogO4oCHZGSGTAQ6tFQ4FDtbtASrdwSeawt16ZV5qes4/s400/asn-diduga-tak-netral-tim-hukum-diami-tempuh-jalur-hukum-xtp.jpg)
Bahkan mereka melaporkan dugaan ketidaknetralan salah satu ASN tersebut, karena menunjukkan dukungan pada salah satu calon.
Juru Bicara tim hukum DIAmi, Ahmad Rianto mengatakan, tim hukum DIAmi akan mengambil langkah hukum dengan segera berdasarkan fakta yang telah diterima dan dikumpulkan.
"Kami akan mengambil langkah hukum dan segera akan melaporkan ke Panwas atas temuan adanya salah seorang ASN lingkup Pemkot Makassar, dengan terang berpose dengan tagline satu jari yang kita ketahui bersama merupakan simbol dari salah satu paslon," kata Rianto, Jumat malam (20/4/18).
Lanjut Rianto, berdasarkan surat edaran menteri pemberdayaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi No.SE/06/M.PAN-RB/11/2016, khusus mengatur tentang netralitas ASN dalam Pilkada, mengacungkan tangan (simbol) yang merupakan simbol paslon atau kontestan itu sudah masuk kategori pelangggaran dan akan mendapat sanksi sesuai dengan pasal 33 UU No. 5 2014 tentang ASN.
"Jangankan mengacungkan tangan untuk simbol salah satu paslon, mengklik saja status di media sosial saja dengan bentuk dukungan, itu sudah masuk kategori pelanggaran bagi ASN, " terang Rianto.
Olehnya, kata dia pihaknya berharap Panwas Kota Makassar untuk menyikapi hal tersebut dengan serius dan kami juga memahami bahwa panwas punya mekanisme yang harus diikuti.
"Tetapi pada persoalan ini, kami menghimbau pihak Panwas harus berlaku adil dalam setiap temuan atau laporan yang masuk terkait temuan pelanggaran pilkada yang sudah menjadi konsumsi publik," kata Rianto. (**)
Sumber Artikel : https://makassar.sindonews.com/read/8231/1/asn-diduga-tak-netral-tim-hukum-diami-tempuh-jalur-hukum-1524287049
Update: 20-4-2018 Pukul 15:34 Wita
Post a Comment