MA Diminta Jernih Putuskan Kasasi

JAKARTA –Mahkamah Agung (MA) sebagai gerbang terakhir mencarikeadilandimintajernih dalam memutus kasasi yang diajukan KPU Kota Makassar atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Dalam putusannya, PTTUN mengabulkan gugatan pasangan calon Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) serta mendiskualifikasi calon petahana M Ramdhan ‘Danny’ Pomanto - Indira Mulyasari (DIAmi). “Hakim MA harus jernih melihat konstruksi hukum yang terjadi antara sengketa pemilihan tata usaha negara pemilihan dengan pelanggaran administrasi pemilihan. Jika keputusan MA tidak jernih, bisa terkesan KPU dipaksa membatalkan penetapan pasangan calon. Jadi, pasal yang dituduhkan bahwa ada pelanggaran administrasi, bukanlah sengketa pemilihan,” ujar pakar hokum tata negara dari Universitas Hasanuddin (Un has) Aminuddin Ilmar, kemarin. 

Guru besar Unhas ini menilai, hakim PTTUN Makassar salah mengonstruksi hukum. Sebab gugatan yang diajukan bukan sengketa PTTUN, tapi masuk kategori pelanggaran administrasi pemilihan. Ha - kim juga terlalu menyederhana kan pelanggaran seba gai - ma na Pasal 71 ayat (3) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Di situ diatur bahwa kepala daerah (gubernur, wagub, dan bupati/wali kota) dilarang menggunakan kewenangan melaksanakan program dan kegiatan yang merugikan ca lon lain dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan. Peraturan KPU No 15 Ta hun 2017 Pasal 89 (2) juga di atur tentang petahana dilarang meng gu nakan kewenangan untuk keuntungan pemilihan dalam jangka waktu enam bulan.

“Nah, mengacu pada aturan itu, kalau disebut petahana kan setelah ditetapkan. Kalau sebelum ditetapkan, bukan petahana, yang bersangkutan adalah pejabat yang melaksanakan program. Jadi, kalau yang di gugat SK penatapan KPU ten tang pasangan calon, itu sa - ngat aneh, apalagi pasangan lain tidak merasa dirugikan dan tidak ada pengaduan atas pe netapan,” kata Amiruddin. Menurut dia, masyarakat Kota Makassar menunggu putusan MA yang adil. Jika keputusan MA sama dengan pu tus an PTTUN yang keliru, maka pilkada hanya akan diikuti satu pasangan calon melawanko takko - song. Inisecara demo kra tisti dak memberi pendidikan politik yang baik karena masyarakat tidak diberi alter natif pemilihan. “Padahal Indonesia sudah menjadi negara demokrasi terbesar keempat di dunia,” ujarnya.

Seperti diketahui, pada 12 Februari 2018 lalu, KPU Kota Makassar menetapkan dua pasangan calon wali kota dan wa - kil wali kota Makassar, yakni M Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan Indira Mulyasari Para mas - tuti (DIAmi) maju lewat jalur perseorangan dengan duku ng - an 117.492 KTP dari 65.354 KTP yang disyaratkan. Pasangan kedua Munafri Arifuddin dan Rahmatika Dewi (Appi- Cicu) diusung koalisi gemuk 10 partai politik dengan jumlah kursi 47 dari 50 kursi DPRD. Munafri Arifuddin adalah me - nantu Aksa Mahmud selaki pendiri dan pemimpin Grup Bisnis Bosowa.

Putusan KPU Sudah Benar

Pandangan Amiruddin di - amini guru besar FH Uni ver - sitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Laode Husain. Me - nu rut dia, keputusan KPU Ko - ta Makassar dalam mene tap - kan dua pasangan calon sudah benar dan seharusnya tidak bisa digugat. Karena itu, ketika PTTUN memutuskan sesuatu yang keliru terkait pasangan calon, maka KPU sangat ber - hak melakukan kasasi ke MA. Laode menilai, PTTUN sa lah dalam penerapan hukum ka - rena kebijakan wali kota yang digugat tak terkait de ngan pe - milihan. Sebelum penetapan, wali kota berhak m e lak sanakan program yang su dah dica nang - kan pemerintahannya.

“Tidak ada yang salah. Demi keadilan untuk rakyat Ma kassar, kita percayakan ka sus ini pada MA untuk memerik sa, menyelidiki, dan me mu tus perkara ini secara objektif. Objektif di sini dalam konteks putusan PTTUN tadi yang salah dalam penerapan hukumnya,” katanya. Pakar pemerintahan dari Unhas, Mulyadi mengatakan, PTTUN telah gagal membeda - kan jenis sengketa yang ter - tuang dalam UU Nomor 10 Ta - hun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2015 ten tang Pilkada.

Kegagalan ini juga membuat PTTUN keliru dalam memproses gugatan Appi-Cicu. “PTTUN harusnya me ma ha mi prosedur pena - nga nan ma salah hukum dalam pilkada,” kata Mulyadi. 


Sumber:  http://koran-sindo.com/page/news/2018-04-02/0/16/MA_Diminta_Jernih_Putuskan_Kasasi
Update: 2-4-2018 Pukul 10:42 Wita
 

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.