MA Diminta Batalkan Putusan PT TUN

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanuddin Makassar, Prof. Aminuddin Ilmar mengatakan, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dalam memutus perkara sengketa pilwalkota Makassarharus memperhatikan penerapan hukum pada pertimbangan putusan pengadilan tinggi tata usaha negara (PT TUN) dalam memutuskan kasus ini.


Sumber: Radar Makassar, Cetak, Edisi 16 April 2018

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.