Ini Klarifikasi Pemkot Makassar Terkait Fee 30 Persen Pohon Ketapang



MAKASSAR- Kepala Bagian Humas Pemkot Makassar, Firman Pagarra mengklarifikasi pernyataan dari mantan Plt Kadis Lingkungan Hidup, Gani Sirman.

"Kan ini statemennya Gani Sirman sudah diklarifikasi kepada pihak kepolisian waktu di Januari lalu, bapak (Wali Kota Makassar, Danny Pomanto) itu hari diminta klarifikasinya di Polda Sulsel," katanya, Minggu (15/4/2018).

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Umar SH menganggap komentar dari Gani adalah bola liar, bukan fakta hukum.

"Nanti kita akan buktikan di pengadilan, apa betul komentar Pak Gani tentang fee 30 persen masuk ke BKPD? Kami tak mau menanggapi ini terlalu jauh sebelum pengadilan berlangsung," kata Umar.
Ia juga mengungkapkan, pemerintah Kota Makassar pernah mengajukan pendampingan hukum kepada Gani Sirman namun dia menolaknya.

"Apakah benar Pak Gani menyebutkan ini dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan)? Itu akan kita liat pada persidangan nanti," katanya.

Sebelumnya, Mantan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Gani Sirman menggelar konferensi pers di Rumah Makan Rawit, Jl Letjen Hertasning, Makassar, Sulsel, Minggu (15/4/2018).

Gani Sirman berbicara delapan menit di depan awak media. Ia mengungkapkan sebelum proyek pohon ketapang jalan, sudah ada komitmen fee proyek untuk masuk ke balai kota Makassar.
Gani menjelaskan fee proyek ini masuk ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BKPD) Kota Makassar. (*)


Sumber:  http://makassar.tribunnews.com/2018/04/15/ini-klarifikasi-pemkot-makassar-terkait-fee-30-persen-pohon-ketapang.
Update: 16-4-2018 Pukul 11:02 Wita

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.