Sementara itu, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang mengabulkan tim kuasa hukum pasangan Appi-Cicu masih ada yang menilai hal yang keliru. Dalam putusannya, PT TUN memerintahkan kepada komisi pemilihan umum (KPU) Makassar untuk membatalkan penetapan pasangan DIAmi.
Sumber: Berita Kota Makassar, Cetak, Edisi 13 April 2018
Sumber: Berita Kota Makassar, Cetak, Edisi 13 April 2018
Post a Comment