IDW: Pembatalan Kandidat Hanya Boleh Dilakukan Panwaslu

Sementara itu, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang mengabulkan tim kuasa hukum pasangan Appi-Cicu masih ada yang menilai hal yang keliru. Dalam putusannya, PT TUN memerintahkan kepada komisi pemilihan umum (KPU) Makassar untuk membatalkan penetapan pasangan DIAmi.

Sumber: Berita Kota Makassar, Cetak, Edisi 13 April 2018

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.