Hukum Demokrasi Mulai Sesat, Ahli Hukum Tata Negara: MA Harus Peninjauan Kembali

MAKASSAR -- Menyikapi keputusan Mahkama Agung (MA) pada sengketa pilkada Kota Makassar, yang menolak kasasi KPU, Ahli hukum tata negara melihat ada aspek ketidakadilan yang menonjol pada proses sengketa Pilkada Makassar ini.

"Saya melihat ada aspek ketidak adilan yang menonjol, salah satu kesesatannya adalah beliau (Danny
Pomanto) tidak diberi ruang untuk membela diri. Padahal kita tahu seharusnya beliau diberi hak intervensi. Padahal pula konsekwensi putusan PTTUN itu beliau dicoret dari KPU, nah KPU sendirikan tidak menanggung konsekwensi apa apa yah, yang langsung rugi secara materil," papar Dr Refly Harun saat memberikan tanggapan di Talkshow Live, "Menjegal calon kuat dalam pilkada" di salah satu TV Nasional, Kamis (26/04).

Terkait dengan langkah hukum yang akan ditempuh Danny, Refly menguraikan tahapan yang bisa ditempuh.

"Putusan yang didasarkan putusan pengadilan, keputusan itu tidak boleh digugat. Tetapi ketika kita menemukan tidak ada keadilan yang nyata saya rasa tidak ada haram hukumnya untuk menggugat kembali karena hukum itu tidak hanya hukum tapi juga keadilan," jelas mantan staf ahli mahkamah konstitusi ini.

Adapun skenario lainnya, menurut Refly akan mempermasalahkan pasal yang menjerat pasangan Danny-Indira, Mahkamah Konstitusi (MK).

"Adapun skenario ketiga walaupun kita akan berdebat di sana, mempermasalahkan pasal yang menjerat beliau (DIAmi red-) ke Mahkamah Konstitusi dalam hal ini misalnya enam bulan sebelum penetapan dilarang ini, dilarang itu diuji dengan tugas beliau sebagai kepala daerah," paparnya.*(04/16)

SKUADRON DIVISI NEWS DIAmi
--------------------

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.