
Meski sudah ditetapkan sebagai
pasangan calon, akan tetapi hasil dari proses hukum, sehingga pasangan ini
terancam didiskualifikasi. Setelah bersengketa di Panwas yang dimenangkan KPU,
kemudian berlanjut di PT TUN dan final di Mahkama Agung (MA). Hasilnya
menguatkan putusan PT TUN dengan amar putusan mendiskualifikasi pasangan
usungan koalisi rakyat ini.
Sejumlah spekulasi dan penilaian
publik mulai bermunculan pasca putusan MA. Tidak sedikit diantaranya menilai
bahwa Pilwali Makassar tahun ini adalah preseden buruk terhadap sejarah
demokrasi langsung di negeri ini.
Sehingga wajar saja jika
Danny-Indira terus melakukan perjuangan untuk mengembalikan demokrasi kepada
khittanya. Bersama koalisi rakyat, pasangan yang menggunakan tagline “Jangan
Biarkan Makassar Mundur Lagi” ini akan terus melakukan upaya.
Hal ini bukan tanpa alasan, pasalnya
peluang dan kemungkinan Danny-Indira melakukan upaya hukum masih terbuka. Jika
dirinya didiskualifikasi, sebagai orang dirugikan memiliki ruang untuk
keberatan atau mengajukan gugatan.
Terbaru, Danny menanggapi persoalan
ini dengan santai. Dia merunut bahwa memang ada asas keadilan yang terabaikan
jika ini dibiarkan berlarut-larut.
“Saya kira yang pertama adalah, ada
pembelajaran aturan baku soal hukum berpilkada. Terutama dalam asas keadilan.
Yang paling miris adalah yang digugat KPU tapi yang dirugikan kami,” kata
Danny, Selasa (23/5/2018).
Pernyataan Danny bukan hanya wacana
belaka. Pasalnya, selama proses hukum, pihak Danny tidak pernah dilibatkan
untuk menyampaikan pendapat. Sehingga mamang wajar, jika alasan DIAmi tidak
menjadi pertimbangan di meja sidang.
“Kami tidak bisa masuk sebagai
intervensi di situ. Sehingga akan menimbulkan sebuah persepsi baru terhadap
calon-calon yang tidak kuat, tapi kuat bisa mungurus hukum, maka dia lebih bisa
menang dari pada orang-orang yang misalnya mendapat dukungan suara dari
rakyat,” ucap Danny.
Kembali ke persoalan kualitas
demokrasi. Jika ini menjadi salah satu instrumen yang dimanfaatkan oleh
kandidat pasa event politik, maka bukan hal yang tidak mungkin akan mengalami
kemunduran berdemokrasi. Artinya, tatanan demokrasi tidak berkualitas, karena
ada kedaulatan di tangan rakyat menjadi hal yang terabaikan.
“Sehingga inti daripada berPilkada
adalah mendapatkan putra putri terbaik dari pilihan rakyat itu tidak akan
tercapai. Karena orang bisa terpilih tidak lagi dipilih oleh rakyat, tapi dia
terpilih karena bisa menggulingkan orang lain lewat hukum,” tegasnya.
Tentu ini akan menjadi acaman yang
luar biasa dari tatanan berdemokrasi. “Ini akan menjadi contoh kasus di
Indonesia dan Insya Allah kami akan terus mempersiapkan usaha-usaha hukum
lain,” tandasnya.(*)
Sumber: https://sulselmengabari.com/2018/04/demi-kemajuan-demokrasi-wajar-jika-danny-terus-berjuang/
Update: 24-4-2018 Pukul 10:51 Wita
Post a Comment