Danny Pomanto: Tak Ada Alasan Menggugurkan DIAmi Jika Melihat Fakta Hukum



MAKASSAR - Calon Wali Kota Makassar nomor urut dua, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto, menganggap tak ada alasan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar untuk menggugurkan pasangan DIAmi di Pilwali Makassar.

Menurut Danny, dari fakta hukum yang ada dan diperkuat dengan pendapat para pakar hukum, penetapan ia dan pasangnnya sebagai calon tidak ada kekeliruan.

"Hampir seluruh pakar hukum mengatakan bahwa tidak ada alasan menggugurkan kami kalau melihat fakta hukum yang ada," tegas Danny dlaam sebuah wawancara di stasiun televiso swasta, Senin (23/4/2018) malam.

Menurut Danny, tiga poin yang dituntut tim hukum pasangan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), yang menjadi awal sengketa bukan sebuah pelanggaran, namun hanya menjalankan RPJMD Kota Makassar.

Ia membandingkan sengketa di Pilkada Palopo yang kasusnya hampir mirip, namun kemudian dapat diselesaikan dengan baik.

"Contoh misalnya di Sulsel ada kasus yang mirip, di pilkada Palopo. Di sana itu calon memutasi kepala sekolah, tapi setelah ada surat dari Mendagri bahwa bukan itu yang dimaksud dalam pasal 71, Alhamdulillah tidak ada masalah," kata dia.

"Sedangkan kami ini menjalankan RPJMD. Kalau begitu, artinya calon petahana tidak usah bikin apa-apa dong, di lain hal kami sebagai kepala daerah harus menjalankan RPJMD yang telah ditetapkan dalam lima tahun," sambung Danny.

Menurutnya, keputusan MA yang menguatkan putusan PT TUN adalah hal yang sangat kontraproduktif dan merugikan pasangan DIAmi.

"Kami merasa sangat terzalimi dengan proses hukum pilkada seperti ini," ucap Danny.

Iya juga mengkritik proses hukum yang melibatkan PT TUN ini, yang menurut Danny sebenarnya sudah final pada tahap putusan KPU dan Panwaslu.

"Sebenarnya otorisasi pemilu itu ada di Panwas dan KPU, keduanya sepakat bahwa tak ada masalah sebelumnya atau dari tuntutan pihak lawan, tapi anehnya kesepakatan KPU dan Panwaslu dianulir oleh PT TUN, yang sebenarnya hampir tak ada masalah dalam proses ini," keluhnya.

"Ini yang membingungkan kami, apalagi kami tidak bisa mengintervensi ini. Yang kami ketahui PT TUN itu harusnya konsen terhadap SK penetapan, tapi malah mengadili tiga persoalan, padahal itu kan kewenangan panwas dan sudah tuntas di sana," pungkas Danny. (*)

Sumber Artikel : http://makassar.tribunnews.com/2018/04/24/danny-pomanto-tak-ada-alasan-menggugurkan-diami-jika-melihat-fakta-hukum
Update: 24-4-2018 Pukul 13:14
Wita

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.