Danny Pomanto Siap Menggugat ke MK


Makassar – Tidak ada jalan lain, kecuali harus mengajukan ke gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dimaksudkan untuk menguji sejauhmana kewenangan hakamah Mahkamah Agung (MA), agar putusan MA yang menolak kasasi KPU Makassar sehingga menyebabkan pasangan DIAmi sangat dirugikan.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya hukum Kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Senin (23/4/2018). Amar Putusan No 250 K/TUN/PILK ADA/2018  dengan Pemohon KPU Kota Makassar dan Termohon 1 MUNAFRI ARIFUDDIN, SH., 2. Drg. A. RACHMATIKA DEWI YUSTITIA IQBAL dinyatakan ditolak.

Putusan itu membuat KPU Makassar diminta untuk menggugurkan pasangan Danny Pomanto – Indira Mulyasari (DIAmi) sebagai calon di Pilwali Makassar.  Pasca ditolaknya kasasi KPU di MA, Danny dan tim hukumnya berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya juga sedang mengkaji, tapi yang jelas bagi kami adalah, kami ingin ajukan ke MK, karena persoalan warga negara itu, berhak memilih dan dipilih,” kata Danny.

Danny merasa, pada saat penetapan Panwaslu, hak mereka untuk dipilih sudah paripurna, tapi kemudian ada aturan lain yang justru menggugurkannya.

“Yang digugat KPU tapi objek yang dirugikan kami. Kami merasa undang-undang atau aturan ini melanggar hak konstitusi kami sebagai warga negara yang berhak untuk dipilih dan memilih. Ini akan segera kami kaji dan ajukan untuk menjadi bahan proses hukum selanjutnya,” ucap Danny.

Danny juga tetap yakin ia masih akan berstatus sebagai calon wali kota pada pilkada tanggal 27 Juni mendatang.

“Saya masih yakin tetap menjadi calon di 27 Juni nanti, karena kami menguji proses yang bisa ditempuh nanti,” tegas Danny (una)

Sumber: http://bugispos.com/danny-pomanto-siap-menggugat-ke-mk.htm
Update: 26-4-2018 Pukul 10:27 Wita

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.