
Mahkamah Agung (MA) memutuskan
menolak upaya hukum Kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar,
Senin (23/4/2018). Amar Putusan No 250 K/TUN/PILK ADA/2018 dengan Pemohon
KPU Kota Makassar dan Termohon 1 MUNAFRI ARIFUDDIN, SH., 2. Drg. A. RACHMATIKA
DEWI YUSTITIA IQBAL dinyatakan ditolak.
Putusan itu membuat KPU Makassar
diminta untuk menggugurkan pasangan Danny Pomanto – Indira Mulyasari (DIAmi)
sebagai calon di Pilwali Makassar. Pasca ditolaknya kasasi KPU di MA,
Danny dan tim hukumnya berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi
(MK).
“Saya juga sedang mengkaji, tapi
yang jelas bagi kami adalah, kami ingin ajukan ke MK, karena persoalan warga
negara itu, berhak memilih dan dipilih,” kata Danny.
Danny merasa, pada saat penetapan
Panwaslu, hak mereka untuk dipilih sudah paripurna, tapi kemudian ada aturan
lain yang justru menggugurkannya.
“Yang digugat KPU tapi objek yang
dirugikan kami. Kami merasa undang-undang atau aturan ini melanggar hak
konstitusi kami sebagai warga negara yang berhak untuk dipilih dan memilih. Ini
akan segera kami kaji dan ajukan untuk menjadi bahan proses hukum selanjutnya,”
ucap Danny.
Danny juga tetap yakin ia masih akan
berstatus sebagai calon wali kota pada pilkada tanggal 27 Juni mendatang.
“Saya masih yakin tetap menjadi calon
di 27 Juni nanti, karena kami menguji proses yang bisa ditempuh nanti,” tegas
Danny (una)
Sumber: http://bugispos.com/danny-pomanto-siap-menggugat-ke-mk.htm
Post a Comment