Danny Pomanto: Kami Terzalimi



Makassar - Pemilihan calon Wali Kota Makassar 2018 sarat pro dan kontra. Beragam tudingan, saling lapor - melapor, hingga dugaan upaya diskriminasi terhadap salah satu kontestan mewarnai momentum pesta demokrasi ini.

Adalah Moh Ramdhan Pomanto. Calon wali kota petahana yang maju mengaet mantan Wakil Ketua DPRD Makassar Indira Mulyasari Pramastuti (DIAmi) ini, bertarung dengan pasangan politisi dan pengusaha, Munafri Arifuddin - Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Diketahui, saat Danny-sapaan akrab Moh Ramdhan Pomanto-jadi wali kota aktif, ia melakukan mutasi jabatan 6 bulan sebelum penetapan calon. Hal ini kemudian diperkarakan pihak lawan yang berujung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.

Sementara, kasus yang sama terjadi di Kota Palopo. Di mana, calon Petahana Wali Kota Palopo Judas Amir melakukan mutasi jabatan kepala sekolah, yang kemudian berujung pada rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk menggugurkan Judas Amir sebagai peserta Pilwalkot Palopo.

Namun "Dewi Fortuna" seakan berpihak ke Judas Amir. Judas diselamatkan oleh putusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan, Judas Amir tidak bermasalah. Judas pun tetap melengang masuk ke arena sebagai kontestan di Pilwalkot Palopo.

Kasus ini, kata Danny, sama dengan di Makassar. Sehingga, ia menganggap ada upaya diskriminasi terhadap dirinya sebagai petahana yang kembali maju. Menurut Danny, rivalnya tak ingin bertarung di TPS (Tempat Pemungutan Suara) lantaran basis massa DIAmi diklaim cukup tinggi.

Olehnya itu, kata Danny, pihak lawan berusaha semaksimal mungkin agar menggugurkannya di pesta demokrasi. "Hampir seluruh pakar hukum mengatakan tidak ada alasan untuk menggugurkan kami. Kalau melihat berdasarkan fakta-fakta hukum," kata Danny dalam wawancara khusus yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi swasta, Senin (23/4/2018).

"Di Makassar ada kasus yang mirip, misalnya di Palopo. Di Palopo kepala sekolah dimutasi. Tapi setelah ada surat dari Mendagri, bukan itu yang dimaksud di pasal 71, Alhamdulillah tidak ada masalah," ujar Danny menambahkan.

Menurut Danny, apa yang ia lakukan dan dianggap melanggar, sebenarnya sudah tertera di RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Sehingga, ia harus melaksanakan program yang sudah dibuat. "Jadi terkait putusan PTTUN, sangat merugikan saya sebagai peserta di Pilwalkot Makassar," ujarnya.

"Kami ini menjalankan RPJMD, berarti kalau begitu calon petahana lebih bagus ndak usah bikin apa-apa dong. Sedangkan kami sebagai kepala daerah harus menjalankan RPJMD selama 5 tahun. Ini kan hal yang sangat kontraproduktif dan merugikan kami. Kami sangat terzalimi dengan kondisi hukum pilkada seperti ini," tutur Danny.

Sumber Artikel : https://kabar.news/danny-pomanto-kami-terzalimi
Update: 24-4-2018 Pukul 13:21 Wita

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.