![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgtL746T9etXY4STOSIbuXJajNy_mrMx4Ou909cyXQ6l_jVppWsIgweKLko66JuN-U23-WkXyZtsD5OvI7jl7OV2IhA7YdYxxhy-iUZ9QmWkjIY1At9X9GdRwED1nUQXWcAOc3kaldtMD4/s400/dannnnnnn.jpg)
Kemarahan majelis hakim
ini dipicu akibat ulah kuasa hukum Appi - Cicu selaku penggugat menyalahi
aturan dan prsosedur sidang.
Pada sidang yang
digelar Rabu (7/3/2018), kuasa hukum Appi - Cicu memperlihatkan bukti dari
saksi yang dihadirkan tanpa seizin majelis hakim.
Kemarahan Ketua Majelis
Hakim Edi Supryanto bahkan sempat mengancam Kuasa hukum Appi - Cicu ini keluar
dari ruangan sidang. Beruntung, kemarahan hakim reda setelah kuasa hukum Appi -
Cicu langsung meminta maaf.
Majelis Hakim yang
diketuai oleh Edi Supryanto, SH.MH dengan hakim anggota L Mustafa dan Evita
Wulan, terlihat geram dan marah setelah salah satu kuasa hukum Appi - Cicu
yakni Syahrir Cakkari telah menyalahi aturan dan prosedur sidang.
"Saya ingatkan
yah. Anda sebagai kuasa hukum harus profesional, jangan perlihatkan bukti tanpa seizin majelis
hakim. Kalau sudah diizinkan untuk memperlihatkan pamflet silakan. Kalau Anda
tidak mau dikendalikan silakan keluar dari sidang walaupun Anda kuasa
hukum," kata Edi Supryanto dengan nada tinggi kepada Kuasa hukum Appi -
Cicu.
Mendengar kemarahan Edi
Supryanto, Kuasa hukum Appi - Cicu langsung memohon maaf kepada majelis Hakim.
"Saya minta maaf
yang mulia," ujar Kuasa hukum Appi - Cicu, Syahrir Cakkari.
Kembali kemarahan Hakim
Ketua Edi Supryanto dilampiaskan sambil mengingatkan para Kuasa hukum Appi -
Cicu.
"Nah iya, jangan
ditantang - tantang terus majelis hakim. Kami ingatkan yah. Anda harus tertib,
Anda harus profesional dan Anda harus smart (cerdas)," tandas Edi
Supryanto.
Selain mendapatkan
kemarahan dari Majelis Hakim, Kuasa hukum Appi - Cicu juga kerap mendapatkan
teguran dari majelis hakim, lantaran memberikan pertanyaan yang sama atau
berulang secara terus menerus kepada saksi. Sehingga hal tersebut jadi bahan
tertawaan pengunjung sidang.
Dalam sidang sengketa
Pilwalkota Makassar 2018 yang digelar di PT TUN sulsel,Jl AP Pettarani
Makassar, pihak penggugat (Appi - Cicu) telah menghadirkan dua saksi, yakni
Junaedi Hasyim selaku Ketua RT dari Kelurahan Tamamaung (Kecamatan Panakukang)
dan Muh Taufiq (guru honorer SMP 15
Makassar), untuk memberikan keterangan atas gugatan yang disengketakan yakni,
Smartphone RT/RW dan pengangkatan pegawai tenaga kontrak terbatas.
Dari keterangan kedua
saksi, Kuasa Hukum KPU Kota Makassar, Marhuma Majid menilai, keterangan kedua
saksi tersebut tidak sejalan dengan materi pokok perkara yang diajukan oleh
Appi - Cicu dan terkesan sifatnya hanya asumsi.
"Menurut kami
keterangan kedua saksi itu, tidak berhubungan dengan pokok perkara, dan
kesannya bersifat asumsi, jadi tidak ada hubungannya," Kata Marhuma
Majid.(05/16)
SKUADRON DIVISI NEWS
DIAMI
==================
Post a Comment