Raih IVL, Danny Pomanto Buktikan Kualitas Sebagai Pemimpin



Makassar - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Danny Pomanto kembali menunjukkan kualitasnya sebagai pemimpin, yakni dengan meraih penghargaan Indonesia Visioner Leader (IVL) Award 2018, dari Koran SINDO dan sindonews.com.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh CEO MNC Grup, Hary Tanoesoedibjo, di Hotel The Westin Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Kegiatan tersebut digelar dalam event The Power of Collaboration. Program ini merupakan rangkaian event pemberian apresiasi bagi para pemenang dan peserta Indonesia Visioner Leader.

Danny menjadi satu diantara 12 Kepala Daerah di Indonesia yang dianggap memiliki visi pemerintahan terbaik.

Indonesia Visionary Leader dikemas untuk menguji visi sekaligus kompetensi para pemimpin daerah. Diharapkan setelah mengikuti program yang dicetuskan Divisi Redaksi dan Litbang KORAN SINDO ini, para pemimpin daerah semakin terpacu untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja mereka.

"Peningkatan tersebut kemudian diharapkan bisa berimplikasi untuk memupuk keyakinan kepada masyarakat bahwa pemimpin mereka memang memiliki kompetensi yang mumpuni dalam menjalankan pemerintahan,” kata Pemimpin Redaksi KORAN SINDO Pung Purwanto.

Selain Danny, kepala daerah lainnya yang ikut ambil bagian dalam program ini adalah Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Bupati Bantaeng Nurdin Abdullah, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan Wali Kota Jambi Syarif Fasha.

Dalam program ini juga diselenggarakan seminar bertema "Pemberdayaan Ekonomi Daerah" dan " Sinergi BUMN dan Swasta membangun Negeri, serta launching New Look KORAN SINDO.

Sumber: https://makassar.sindonews.com/read/7202/1/batal-bebas-mantan-wali-kota-makassar-jalani-hukuman-hingga-2019-1522130607
Update: 27-3-2018 Pukul 14:59 Wita

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.